Woow!!, Diduga Oknum Pejabat Lingkup Pemerintah Kota Batam Tersandung Korupsi, Begini Motivenya.

Posted on :
,

“Oknum di Sinyalir Merupakan Pejabat Sekretaris DPRD Batam Tahun 2016 Pindah Ke Pemko Pekanbaru”.

MATA-ELANG.COM || BATAM-KEPRI, -Oknum Inisial M Sekretaris DPRD Kota Batam tahun 2016 diduga tilep dana perjalanan Dinas sebesar Rp1.438.438.274″, ujar Yusril Koto kepada awak media ini, di Batam Center. Sabtu, (17/22).

Menurut Yusril, diduga kuat sebab tersandung kasus tersebut, oknum M dicopot Walikota Batam, dan digantikan oleh Asril yang kini mendekam di “Hotel Prodeo”, divonis tipikor 10 tahun penjara karena tilep dana anggaran konsumsi nasi kotak dan snack.

Dibeberkan Yusril, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui terdapat hutang Sekretariat DPRD Kota Batam kepada PT. BTT sebesar Rp762.772.648 atas pemesanan tiket pesawat terbang dan voucher hotel untuk pimpinan dan anggota DPRD beserta pendamping dalam perjalanan dinas Tahun Anggaran 2016.

“Terdapat perjanjian kerjasama antara DPRD dengan PT. BTT tentang pengadaan tiket pesawat dan pemesana kamar hotel dengan jangka waktu perjanjian selama satu tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pada 10 Mei 2016”, bebernya.

Yusril menduga, uang pembayaran tiket dan voucher hotel kepada PT. BTT ditilep oknum M Sekretaris DPRD Kota Batam tahun 2016. Sebab, terang Yusril

pemesanan tiket pesawat jumlah Rp475.597.548, dan voucher hotel jumlah Rp242.239.000 dilakukan selama bulan Mei dan Juni 2016 oleh Sekretariat DPRD, Namun, sambungnya lagi, atas penyerahan tiket pesawat, code booking dan voucher hotel kepada pegawai Sekretariat DPRD tersebut, tanpa dilakukan bukti kuitansi pembayaran tiket.

Kemudian, lanjutnya lagi, ternyata selain pemesanan tiket pesawat dan voucher hotel dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada PT. BTT juga kepada PT. NI tetapi tanpa perjanjian kerjasama penyediaan tiket pesawat dan voucher hotel

“Pemesanan tiket pesawat dan voucher hotel kepada PT. NI pada tahun 2016 belum dilakukan pembayaran oleh Sekretariat DPRD sebesar Rp690.138.109”, terang Yusril.

Dijelaskannya, tiket pesawat dan voucher hotel yang dipesan Sekretariat DPRD kepada PT. NI digunakan untuk anggota Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, Komisi 4 , anggota Bimtek, anggota Banmus, untuk pegawai bernama Santi dan Opit serta untuk anggota Pansus

Dibeberkan Yusril lagi, nama-nama pemesanan sesuai data rincian yang disampaikan oleh PT. BTT terdapat nama-nama yang terdapat pada invoice namun tidai terdapat pada BKU sebanyak 15 nama dengan nilai seluruhnya sebesar Rp23.472.583, sehingga jumlah tagihan PT. BTT yang belum dibayarkan Sekretariat DPRD Batam bertambah menjadi Rp739.300.000

“Ulah oknum M Sekretaris DPRD Kota Batam tahun 2016 mengakibatkan timbul tagihan PT. BTT dan PT. NI dengan total sebesar Rp1.429.438.174”, jelasnya

Masih beber Yusril, diduga oknum M Sekretaris DPRD Kota Batam tahun 2016 kongkalikong dengan Bendahara Pengeluaran. Sebab dalam LHP BPK disebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran tahun 2016 dinyatakan lalu dalam melaksanakan tugasnya

Hasil konfirmasi Yusril Kepada unit 3 Polresta Barelang, disampaikan kepada awak media bahwa kasus tersebut sedang lidik menghitung real kerugian negara.

Tinggalkan Balasan