Di Terbitkan Oleh : PT.Mataelang Milenial Group
Oper Rekrutmen Jurnalis

Warga Desa Ehosakhozi di Nias, Mendesak Kepala Desa Copot Jabatan Oknum Kepala Dusun I, Ini Alasannya.

MATA-ELANG.COM || NIAS-SUMUT, -Masyarakat Desa Ehosakhozi mendesak Kepala Desa untuk segera mencopot Sobadia Laoli A.Ma.Pd yang menjabat sebagai perangkat Desa, berdasarkan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Nias sebagai mana telah di ubah dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017.

Dimana pada Bab V Pasal 13 telah tercantum larangan bagi Perangkat Desa. Dan pada poin larangan yang dimaksud adalah Apabila seorang perangkat Desa melanggar dan tidak mengindahkan nya maka wajib hukuman nya di terapkan kepada yang bersangkutan.

Oleh karena itu warga menilai bahwa Kepala Dusun I tak bisa melaksanakan tupoksinya sebagai pengayom masyarakat yang beliau ini pimpin sebagai Kadus I malah dia membuat sekelompok masyarakat resah akibat tindakannya.

Sehingga benar-benar yang bersangkutan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang telah mengatur sanksi bagi Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dan telah di jelaskan bahwa 3 kali teguran secara tertulis di sampaikan oleh Kepala Desa kepada Perangkat Desa yang melanggar larangan.

Menurut Warga, bila oknum tersebut tidak mengindahkannya, maka Kepala Desa dapat memberhentikan yang bersangkutan dari Jabatan sebagai Perangkat Desa, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 pasal 14 ayat 4.

Terkait hal itu, maka Kepala Desa Ehosakhozi, Sadarman Laoli, S.Kep, di konfirmasi baru-baru ini, menyampaikan bahwa selama

Ini saya sudah memberikan pembinaan dan teguran I sampai dengan III kali sesuai dengan Peraturan, kepada saudara Kepala Dusun I atasnama Sobadia Laoli, A.Ma.Pd namun beliau tidak mengindahkannya, bahkan Kepala Dusun I ini, juga pernah di mediasi melalui Forum Musyawarah Desa terhadap beberapa tindakannya yang meresahkan sekelompok masyarakat yang di laporkan oleh sekelompok warga masyarakat Dusun I yang beliau menjadi kepala Dusun, dengan memberikan bukti-bukti yang cukup atas tindakannya itu.

Sehingga pada saat Forum Musyawarah Desa yang di laksanakan membuat suatu Keputusan pada waktu itu, bahwa saudara Kadus I masih di maafkan dan masyarakat Dusun I menerima dia sebagai Kadus mereka. Namun pada pertemuan tersebut ada beberapa poin kesepakatan yang telah di buat, antara lain bahwa apabila di ulangi kembali hal yang sama, maka Keputusan berikutnya yang akan berlaku adalah, “Pasal 14 ayat 4 Perda Nomor 3 Tahun 2016.

Intinya bila seseorang yang melanggar tidak mengindahkan teguran tertulis maka Kepala Desa dapat memberhentikan yang bersangkutan dari Jabatan sebagai Perangkat Desa, “ujar Kepala Desa.

Tidak lama setelah selesai persoalan tersebut, jelang kurang lebih satu bulan, maka saudara Kadus I ini lagi, kembali di laporkan oleh sekelompok masyarakat Dusun I terhadap kasus yang sama yaitu tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat yang laporannya di , sampaikan kepada Kepala Desa.

Dengan kejadian yang telah di laporkan itu, maka sebagai Kepala Desa merespon laporan tersebut dengan memanggil beberapa saksi yang ada pada saat kejadian terjadi, kemudian saya konsultasikan kepada Camat Hiliserangkai, maka hasilnya adalah saudara Sobadia Laoli, A.Ma.Pd memenuhi unsur melanggar larangan

Sebagai Perangkat Desa. Selanjutnya mengajukan Permohonan Rekomendasi Pemberhentian kepada Camat Hiliserangkai dengan berpedoman pada berita acara Keputusan terakhir pada Forum Musyawarah Desa dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Nias, “jelas Kepala Desa.

Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat desa Ehosakhozi atas nama, Sobadia Laoli, A.Ma.Pd dengan Nomor:141/1580/KC.HLS/2022 tanggal 13 September 2022 telah di keluarkan oleh Camat Kecamatan Hiliserangkai.

Dengan terbitnya surat Rekomendasi,  maka warga masyarakat Desa Ehosakhozi menyampaikan bahwa tak ada lagi alasan kepada kepala Desa tidak mencopot Kadus(1)

Secepatnya, karena sudah memenuhi syarat secara Peraturan dan mekanisme.

(INFORMASI : "Media memberikan Kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi serta ralat terkait setiap berita yang di terbitkan!!".) YouTube @Media Mata Elang https://www.youtube.com/@mediamataelang6834
Penulis: Cristian A Gulo

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.