Oper Rekrutmen Jurnalis

Total Harta Kekayaan Kadis Pendidikan Tapsel Cuma Segini Pada Laman LHKPN?.

MATA-ELANG.COM || TAPANULI SELATAN-SUMUT, – Harta kekayaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Arman Pasaribu, dalam penelusuran wartawan pada laman pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (26/01/2023), untuk periodik 2022 totalnya Rp.644.094.556.

Sebelumnya Arman Pasaribu pada periodik 2021 saat menjabat Kadis Ketenagakerjaan Tapsel pada pengumuman LHKPN memiliki harta kekayaan Rp.501.284.978 dan tercatat memiliki hutang Rp.266.673.748.

Selanjutnya di tahun 2022 Arman Pasaribu setelah menjabat sebagai Kadis Pendidikan Tapsel harta kekayaannya menjadi Rp.644.094.556 dan tercatat memiliki hutang Rp.195.862.030.

Berikut rincian harta kekayaan Arman Pasaribu yang ia laporkan dan/atau sampaikan pada tanggal 6 Januari tahun 2023 periodik 2022 adalah :

Tanah seluas 20000 M2 di Kab/Kota Tapanuli Selatan hasil sendiri Rp.190.000.000. Tanah seluas 1318 M2 di Kab/Kota Tapanuli Selatan, hasil sendiri Rp.97.000.000. Tanah dan bangunan seluas 600 M2 /500m2 di Kab/Kota Tapanuli Selatan, hasil sendiri Rp.420.000.000.

Berikutnya alat tranportasi dan mesin :
Motor, Honda NF 100 TD Tahun 2008, hasil sendiri Rp.3.500.000. Motor, Honda Beat 110 CC Tahun 2019, hasil sendiri Rp.15.000.000.

Harta bergerak lainnya rp.4.300.000. Kas dan setara kas Rp.110.156.586. Dan Subtotal Rp.839.956.586. Tercatat memiliki hutang Rp.195.862.030. Total harta kekayaannya Rp.644.094.556.

Terpisah Adi Martua Hrp menanggapi hal ini mengatakan, akan kita pantau dan coba telusuri harta kekayaan Kadis Pendidikan, apakah sudah semua harta/benda nya ia sampaikan dan/atau laporkan.

Kuat dugaan Penyelenggara Negara banyak yang nakal. Akan kita coba dulu buktikan apakah Arman Pasaribu ini termasuk pejabat nakal atau tidak, tentunya akan diketahui nanti setelah kita telusuri, dan hasilnya untuk dipublikasikan juga serta tidak menutup kemungkinan meminta BPK RI untuk mengauditnya jika kita menemukan harta seperti, mobil, tanah ataupun rumah yang tidak ia laporkan, ucapnya.

Lanjut Adi Martua Hrp, bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya menurut peraturan pemerintah yang mewajibkan PNS melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e.

Sedangkan bagi PNS yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin diatur dalam pasal 8 ayat 3. Dilansir dari laman KPK, laporan harta kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan,dan tanggung jawab, terang Adi Martua Hrp.( Samsul Hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.