Mata-elang.com || Palembang-Sumsel, – Menelisik tentang sengketa lahan berujung pengadilan yang terus bergulir Antara Edi Suryanto VS Hermanto (Alm) yang saat ini mengaku sebagai ahli waris inisial F bersama CS sejak beberapa tahun terakhir, baru-baru ini telah mendapat putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Rabu, (22/02/2023).
Dimana dikabarkan berdasarkan hasil putusan pengadilan negeri Palembang kasus perdata itu dimenangkan oleh pihak F selaku Ahli Waris Almarhum Hermanto.
Informasi itu terbeber oleh Edi Suryanto dan sejumlah warga terkait pada persengketaan lahan itu secara tegas menolak hasil eksekusi yang di ingkrah oleh hakim PN Palembang.
Diungkapkan oleh Edi Suryanto (66 Tahun), merupakan warga kelurahan talang betutu kecamatan Sukarami kota Palembang, tepatnya beralamat di jln kolonel Dani Efendi RT 036 RW 005,
keawak media mengatakan, saat ini dirinya diterpa surat relaas Aanmaning, yaitu surat panggilan peneguran atas penolakan eksekusi yang ia lakukan bersama sejumlah warga berkaitan lahan yang dipersengketakan.
“Surat tersebut dilayangkan kepada saya karena telah menolak hasil putusan hakim PN Palembang, sehubungan dengan adanya sengketa lahan antara Pihak kami Vs Hermanto Hidayat(Alm) atau inisial F dkk sebagai ahli warisnya sekarang. sengketa sudah berlangsung hingga 8 tahun, sejak 2015 sampai 2023 sekarang” ungkap Edi.
Menurut edi, Putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang pada sidang putusan beberapa waktu lalu, mensinyalir putusan yang ia indikasi cacat hukum.
Hal ini sebagai di sampaikan saat menjawab pertanyaan awak media,
Edi menjelaskan bahwa dirinya memiliki dasar hukum terkait pada penolakan putusan itu.
Hal ini sebagaimana di tegaskan olehnya bersama kawan-kawan siap ajukan perlawanan secara hukum hingga ketahap puncak Intitusi proses penegakan hukum.
“Bahwa putusan eksekusi tersebut harus di tinjau ulang secara menyeluruh, saya menolak eksekusi itu dengan dasar penolakan saya pada putusan pengadilan no69, yang saya pada putusan no 69 itu dinyatakan menang oleh pengadilan negeri Palembang, karena bukti kepemilikan berupa SHM atas nama Hermanto Hidayat cacat hukum” imbuh Edi.
Selain itu kata Edi, “Objek tanah yang saya kuasai fisiknya pada saat ini terletak di Kelurahan Talang Betutu. Sedangkan objek tanah yang tertera di dalam Sertifikat atas nama Hermanto Hidayat yang ahli warisnya selaku pemohon Eksekusi gugatan letak nya ditalang-kelapa.jelas-jelas dong salah objek! Kok bisa menang?”
Endusnya.
Tak hanya itu, Edi juga menyampaikan demi mendapatkan hukum berkeadilan, ia telah memilih kuasa hukum untuk membantu dirinya di persidangan perlawanannya(verzet).
Lebih jauh, beberapa hari lalu awak media pun turut serta menyambangi Pengadilan negeri Palembang untuk mengikuti jalannya persidangan sekaligus konfirmasi terkait hal tersebut, Namun ternyata hari itu tidak ada persidangan untuk kasus Edi dkk dimana sesuai informasi live yang di terima dari pihak PN Palembang bahasa jadwal persidangan mereka diubah.
Kembali mensinkronisasikan informasi yang sampaikan edi, hasil investigasi lapangan media di perlihatkan lampiran sejumlah dokumen yang menjadi dasar hukum penolakannya terhadap putusan pengadilan.
Sementara, saat ini media tak kunjung berhasil mendapatkan klaripikasi oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang terkait Pengambilan putusan pada persengketaan tersebut yang di anulir cacat hukum.
Meski begitu demi Keberimbangan informasi, media akan terus melakukan konfirmasi berlanjut ke pihak PN Palembang dan Sejumlah Sumber berkaitan yang akan di tayangkan pada edisi penayangan berikutnya.
(Jamhadi)