MATA-ELANG.COM || KONUT-SULTRA, – Statement tersebut sebagaimana disampaikan Woroagi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD-JPKPN-Sultra), bersama pengurus lainnya, dalam hal proses pelayanan dan Penindakan Aduan Masyarakat di Polres Konawe Utara. Senin, (28/11/2022).
Woroagi menceritakan, bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat di Sekret DPD JPKP Nasional Sultra tepatnya di Kota Kendari, pada hari sabtu tanggal 19/11/2022 pada jam, 15.30 Wita beberapa waktu lalu.
” Dimana saat itu pengadu inisial (SH) warga Wanggudu Konawe Utara yang sedang disangkakan atas dugaan perbuatan tindak pidana Pengelapaan yang dilaporkan oleh Pelapor (M) di Polres Konawe Utara pada tanggal 25/10/2022. ” Ujar woroagi.
Terkait hal tersebut, usai mendengar kronologi yang diceritakan (SH), ia kemudian Woroagi meminta kepada Sekretaris DPD JPKP Nasional Sultra, Abi Fauzan untuk membuatkan Surat Permohonan Pendampingan dan memintah Surat Kuasa agar memiliki kekuatan hukum didalam pendampingan.
Hal itu sebagai mana diamanat undang-undang yang tertuang dalam Pasal 1 Angka 5 Permenkumham No. 3 Tahun 2021, tentang Bantuan Pendampingan Hukum yang berasal dari sebuah Komunitas, dan/atau perkumpulan masyarakat (Paralegal), jika dibutuhkan.
” setelah mendapatkan Kuasa Pendampingan dari pengadu, pada prinsipnya JPKP Nasional akan menindak lanjuti semua aduan yang sudah di terima, dan sesegera mungkin akan turun mendampingi pengaduh dalam mendapatkan pelayanan Hukum yang baik di NKRI”, Kata dia.
Lanjut Ketua JPKPN Sultra itu, ia menilai tentang surat pelaporan Saudara (M) menuai nuansa yang terkesan tendensius dan emosional.
Dimana menurut woroagi, dalam Surat Pangilan dari Polres Konut Nomor : B/1050/XI/2022/Sat. Reskrim tanggal 18 November 2022, melalui Via WA (whatsApp) SH diminta untuk menghadiri panggilan atau permintaan keterangan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Konawe Utara pada hari Senin, tanggal 21 November 2022 pada jam. 11.00 Wita di Ruang Unit I Sat Reskrim Polres Konawe Utara.
” Atas laporan pengaduan masyarakat atas nama (M) adanya dugaan Penggelapan yang dilakukan (SH) terhadap lahan KAT di Desa Morombo Kecamatan Langikima Kabupaten Konawe Utara yang disewakan ke perusahaan lalu mendapakatkan Royalti dan saudara (M) merasa dirugikan” cetus woroagi.
Sebagai Ormas Mitra merupakan mitra aparat penegak hukum , dan secara legal telah menerima surat kuasa pendampingan oleh mayarakat, Woroagi berharap Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Konawe Utara agar bertindak propesional didalam menerima aduan masyarakat dengan menjunung tinggi asas praduga tak bersalah, terutama dalam hal penyelesaian masalah lebih mengedepankan restoratif justice.
Begitupun dalam kontek penegakan hukum berdasarkan ketentuan untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka pada tingkat penyidikan, perlu melampirkan minimal 2 (dua) unsur alat bukti sah, serta terpenuhi unsur–unsur yang disangkakan kepada terlapor.
“Karna apabila dugaan yang disangkakan saudara Pelapor (M) tidak terpenuhi atau tidak benar kepada terlapor (SH) dampingan kami, dengan segala hormat kami akan lapor balik Saudara (M) dengan dugaan telah melaporkan sesuatu yang tidak benar di APH” Desus Woroag.
Dimana menurut JPKPN Sultra, hal tersebut salah satunya merupakan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan perbuatan bahkan secara sengaja melakukan dugaan pencemaran nama baik seseorang di depan umum dan/atau mencemarkan nama baik seseorang dengan menyampaikan dugaan yang salah kepada orang lain. “Tegas Woroagi.
Lebih lanjut, terkait surat panggilan kalripikasi terlapor (SH) di Polres Konut, woroagi menerankan bahwa pihaknya bersama terlapor telah menghadiri panggilan tersebut.
Dikatakannya, walau telat sejam, ditemani beberapa pengurus DPD JPKP Nasional Sultra dan terlapor (M) mendatangi Polres Konawe Utara bertemu dengan salah satu penyidik, dimana setelah berdiskusi tentang hadirnya JPKP Nasional di permasalahan terlapor (SH) dan penyidik menjelaskan adanya Aduan masyarakat yang harus ditanggapi dan ditindak lanjut.
“kami bersepakat menjadwalkan untuk turun bersama-sama pelapor (M) dan beberapa masyarakat yang mengetahui obyek lahan sengketa yang dimaksud yaitu Lahan Sosial Komunitas Adat Terpencil di Desa Morombo Kecamatan Langikima pada hari sabtu tanggal 26/11/2022. Jam. 08.00 wita sudah star dari Polres Konut”, pungkas woroagi.