Di Terbitkan Oleh : PT.Mataelang Milenial Group
Oper Rekrutmen Jurnalis

Tak Hadiri Panggilan Praperadilan, Menguat Dugaan Oknum Anggota Polsek Rappicini di Makassar, Kangkang Regulasi Penyidikan.

Advokad SH : “Tidak Menghadiri Gugatan Prapradilan, oknum Reskrim Polsek Rappicini Malah Subuk Percepat Pelimpahan Berkas Tersangka Ke Kejaksaan ,” ADA APA ???. 

MATA-ELANG.COM || MAKASSAR-SULSEL, -Terkait Gugatan Praperadilan dengan nomor register perkara 33/Pld.Pra/2022/PN.Mks, yang berlangsung pada senin 2 Januari 2023 , tepatnya sekitar pukul 11.11.40 wita lalu, advokad Muh.Shirul Haq, SH., merupakan pengacara dari Siti,  sangat menyesalkan atas prilaku oknum institusi penegak hukum Polsek Rappicini Sulawesi selatan.

Kekecewaan tersebut didasari atas ketidak hadiran oknum anggota itu untuk memenuhi pemanggilan  pengadilan negeri kota makassar pada sidang gelar perkara peraperadilan yang diajukan Shirul selaku kuasa hukum Siti.

“Justru malah sibuk menyusun berkas Pelimpahan perkara ke kejaksaan negri kota Makassar dimana perilaku tersebut kami anggap adalah suatu tindakan sikap dan perilaku yang justru pencederaan etika mekanisme atau sistem peraperadilan sendiri” kata Shirul.

Lanjut dia, “Kami juga sangat berharap pihak kejaksaan negri kota Makassar agar untuk lebih meningkatkan kwalitas pemeriksaan berkas yang di lumpuhkan oleh pihak kepolisian dalam dalam penyampaian SOP”, ungkapnya.

Menurut advokad itu, hal ini tentu menjadi sangat penting dimana dalam upaya ini sebagai wujud upaya penegakan kepastian hukum berkeadilan yang patut disinergikan dimana oknum anggota Polsek selaku Aparat penegak hukum mesti taat akan hal tersebut.

Bagaimana tidak, sebagaimana di tegaskan shirul Haq SH.,  ada beberapa perkara yang disidangkan namun seharusnya perkara tersebut Justru sangat masih membutuhkan pendalaman serta pengkajian hukum terhadap penerapan proses penyelidikan setiap perkara sebagai syarat yang wajib untuk di transparansikan.

“Seperti yang dialami klien kami, Dimana pada pernahanan yang di lakukan oknum anggota Polsek sangat tidak produktive”, imbuh Shirul Haq.

Lanjut Shirul, “Dimana kami melihat adanya prilaku oknum penyidik yang belum mampu memenuhi persyaratan tuntutan profesinya sebagai seorang penyidik dalam proses penyelidikan perkara yang dituduhkan terhadap klien kami dalam penerapan pasal penipuan atau penggelapan”paparnya.

Sehingga peristiwa kesemena menangan tersebut yang sangat mendasari kami dalam gugatan peraperadilan tersebut,

Untuk itu kami menghimbau pihak kejaksaan kota Makassar agar perkara klien kami yang dilimpahkan pihak Polsek Rappocini agar dikembalikan,Mengingat tuntutan peraperadilan yang sedang berjalan yang memiliki registrasi pendaftaran yang sah.

Kami juga menghimbau kepada pihak kepolisian daerah Polda sulawesi selatan selaku pihak tergugat II untuk memenuhi sistem penataan mekanismenya,proses hukum peraperadilan sebagai syarat kepatuhan untuk kita patuhui bersama.

Tidak dengan cara mendiamkan atas dengan adanya prilaku oknum Polsek Rappocini sebagai tergugat I dengan sengaja tidak menghadiri gugatan peraperadilan,Namun justru melakukan percepatan Pelimpahan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,dimana dengan tujuan menghilangkan histori adapun prilaku oknum Polsek rappocini yang kami anggap perbuatannya semena mena,”pungkasnya.

Jurnalis By Firman.M/MPG

(INFORMASI : "Media memberikan Kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi serta ralat terkait setiap berita yang di terbitkan!!".) YouTube @Media Mata Elang https://www.youtube.com/@mediamataelang6834

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.