Mata-elang.com || Nabire-Papua Tengah, -Sejatinya seorang jurnalis adalah ia yang melakukan kegiatan peliputan dan penyemaian informasi melalui produk jurnalistik.
Namun berbeda halnya salah seorang oknum di Nabire Provinsi Papua tengah, Di duga hanya menjadikan profesi Wartawan sebagai tameng belaka.
Dugaan tersebut, mengait berdasarkan hasil pantauan awak media, dimana salah satu oknum yang mengaku dirinya wartawan dengan mengantongi Kartu tanda anggota (KTA) kewartawanan dan memiliki Surat Tugas namun disinyalir di pergunakan yang bukan pada poksinya.
Bagaimana tidak di duga salah seorang oknum bandar judi inisial RHM.G yang sebelumnya berdomisili di Nabire, namun saat ini telah berpindah di daerah enaro tali kabupaten Paniai. yang diduga merupakan lokasi judi yang diindikasi sebagai aktifitas pencahariannya.
Diteropong awak media, inisial RHM pindah lantaran dugaan pelanggaran pasal 303 bentuk Roleks dan dadu di wilayah tersebut, ia diduga bebas untuk melancarkan bisnis hitam miliknya.
Ironis, dalam melancarkan bisnis hitam tersebut selain orang kepercayaan lainnya, oknum inisial bandar itu juga kerap memberikan kepercayaan kepada oknum wartawan di duga tanpa karya jurnalistik tersebut untuk memutar putaran permainan.
Terendus, dengan bermodalkan KTA dan surat tugas sebagai wartawan, jika upaya konfirmasi dilakukan terhadap pihak terkait perjudian tersebut bahkan terhadap siapapun yang mereka bersamai, melagakkan sikap pelongo yang terkesan menantang dengan dalil pamungkas bahwa dirinya juga merupakan seorang wartawan.
Aneh bin nyata dan mengundang kelucuan, usut punya usut oknum mengaku wartawan tersebut dikabarkan tidak dapat membuat berita jurnalis. Sesuai informasi terhimpun, jika ia miliki hasil liputan, maka sang istrilah dipintanya untuk membuatkan berita yang merupakan hasil rilis dari rekan wartawan lain, tentu hal ini aneh memang nyata.
Tak dapat di elakan, hal ini tentu mempermalukan profesi kewartawanan. Selain tak dapat membuat karya jurnalistik, juga justru diduga menjadikan profesi mulia sebagai tameng bandar perjudian.
Fakta autentik terkait ketidak bisaan oknum wartawan tersebut membuat produk jurnalistik, dapat di dinilai dari daerah yang ia tempati saat ini tak pernah menyemaikan informasi berupa pemberitaan hasil liputan yang dilakukannya.
Sejatinya, tentu berita-berita hasil liputan yang di lakukanya bertubi-tubi terbit pada daerah yang ia tinggali saat ini.
Semakin lucu bahkan oknum wartawan itupun juga memasukan istrinya sebagai wartawati. Sementara dikabarkan sang istri sama sekali tidak mengetahui asal-muasal pimpinan media yang mereka naungi.
Hal ini tentu menjadi perhatian dan perlu penindakan serta pembinaan ataupun hal lainnya, dimana ketika profesi wartawan dapat segampang dan semuda di masuki oleh orang tak memiliki kompeten, dikhawatirkan citra dan Marwah kewartawanan dapat dirusak.
Bahkan, di ragukan terkait oknum mengaku wartawan tersebut, pihak aparat penegak hukum juga sepertinya telah terkeco jika KTA dan surat tugas yang dimilikinya hanya ia gunakan sebagai senjata dan dijadikan tameng.
(Firdaus Onil).