Mata-elang.com || BOJONEGORO-JATIM, -Entah karena bermental serakah atau miliki SDM yang Buta paham, oknum Desa Pagarwesi di Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa timur (Jatim), Terkesan Mengkerdilkan hukum pada ketetapan amar putusan pengadilan, dengan melakukan pemasangan plang informasi berupa tanda peringatan ataupun pemberitahuan mengklaim lahan bersengketa tersebut merupakan aset desa Pagarwesi.
Dihimpun dari berbagai sumber, persengketaan tanah yang berawal pada proses hukum melalui gugatan yang di ajukan oleh Saudara Seniman selaku penggugat dengan memberikan kuasanya kepada Nursasmi, SH., MH., dan Kawan-kawan (DKK), melawan Desa Pagarwesi sebagai penggugat dengan menyerahkan kuasa hukum kepada Abdul Aziz, SH., di Pengadilan Negeri Bojonegoro (PN.BJN).
Dalam surat putusan PN.Bononegro No.43/PDt.G/2022/PN.BJN., pada surat putusan yang di putuskan pada 07 Juni 2023, dimana dalam surat terlampir putusan tersebut Hakim PN Bojonegoro mempertimbangkan Bahwa gugatan seniman sebagai penggugat tidak dapat diterima terhadap objek lahan tersebut sebagai dasar hukum gugatan pada lahan terdaftar Buku C No. 445 atas nama Mat Dakelan, sehingga PN Bojonegoro dari hasil serangkaian pertimbangan terlampir dalam surat putusan memutukan ditolak untul seluruhnya.
Begitupun terhadap pemerintah desa Pagarwesi selaku tergugat dengan dasar hukum mengklaim objek lahan sengketa itu merupakan aset desa Pagarwesi, PN Bojonegoro tidak terlampir dalam surat putusan, memtuskan bahwa lahan sengketa tersebut adalah milik Desa Pagarwesi.
Sehingga dari surat putusan tersebut bahwa antara penggugat dan tergugat memiki hak atas lahan tersebut, dengan kata lain saudara seniman dan pemerintah desa pagarwesi juga bukan pemilik dari lahan yang diperkarakan itu.
Selanjutnya, merasa tak puas dengan putusan pengadilan negeri Bojonegoro, berdasarkan informasi yang dihimpun Awak media dari sejumlah sumber dan dikuatkan dengan surat putusan pengadilan tinggi negeri Surabaya, saudara seniman mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.
Pengajuan banding itu kemudian Dapat diterima pihak pengadilan tinggi negeri Surabaya dan membatalkan hasil amar putusan PN.Bojonegoro , dimana berdasarkan penetapan hakim pada proses banding itu, terlampir dalam hasil putusan bernomor 472/PDT/2023/PT.SBY, pada tanggal 27 Juni 2023, memutuskan banding dalam gugatan penggugat ditolak.
Terlampir dalam surat amar putusan tersebut, berdasarkan hasil pertimbangan hakim pengadilan tinggi Surabaya, sesuai dalih pihak pembanding/penggugat konvensi ataupun tergugat/rekonvensi, bahwa objek lahan yang di perkarakan merupakan milik peninggalan Mat Dakelan.
Selanjutnya pihak pembanding dan ataupun tergugat melalui kuasa hukumnya tidak dapat melampirkan dan ataupun memberikan bukti sebagai ahli waris dari tanah objek perkara yang merupakan lahan peninggalan Mat Dakelan.
Sehingga dapat disimpulkan dari surat putusan PN Bojonegoro dan putusan hasil banding melalui PT Surabaya, dapat disimpulkan bahwa Saudara Seniman dan pemerintah desa pagarwesi tidak memiliki hal atas lahan tersebut dan atau kedua belah pihak bukanlah pemilik dari lahan yang mereka klaim dan perkara itu.
Merujuk hal itu kemudian, siapa sebenarnya pemilik asli lahan tersebut?, Bedasarkan sederet informasi awak media berhasilmenghimpun informasi yang diperebutkan itu, dikonfirmasi merupakan milik Saudara Nukdito yang dikuatkan Buku C No 481 atas nama wirosoekarman.
Diceritakan oleh Akrab di sapa Mbah Juri, terkait lahan tersebut Nukdito sebelumnya pernah mengunjungi kantor badan pertanahan untuk melakukan pengajuan penyertifikatan lahan yang merupakan haknya tersebut dengan membawa buku c atas nama wirasoekarman yang merupakan ayah kandungnya, namun Nukdito mendapat kenyataan pahit dimana lahan tersebut dalam perebutan oknum yang bukan merupakan ahli waris.
“sungguh miris yang didapat, selang hari kemudian dengan percaya diri pihak desa Pagerwesi menancapkan plang papan nama diatas namakan aset desa yang katanya merupakan hasil keputusan PN.Bojonegoro, dimana dalam pemasangan plang tersebut disaksikan pihak Polsek setempat, Koramil serta pihak kecamatan”, imbuh Mbah Juri.
Mbah Juri menilai, Tindakan yang di lakukan oknum Desa Pagarwesi yang disaksikan APH Polsek Koramil serta pihak kecamatan, merupakan perbuatan terkesan Mengkerdilkan putusan pengadilan yang bahkan telah dua kali dipersidangkan.
Selain itu, mengait dasar hukum pada pemasangan Plang tersebut dengan menyebutkan berdasarkan putusan PN.Bojonegoro, Pihak Oknum Desa Pagarwesi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan berita ataupun informasi bohong. Dimana berdasarkan yang di ketahui Mbah Juri dalam putusan PN.Bojonegoro tidak terlampir bahwa lahan tersebut merupakan hal yang dimilik Pemerintah desa Pagarwesi dengan status aset desa.
Lantas, apa Motive dibalik tindakan oknum desa Pagarwesi?, Dan Begitupun pihak APH Polsek dan koramil setempat serta pihak kecamata? Adakah desus konspirasi dari penyaksian pasca pemasangan plang tersebut?.
Selain itu, siapa sosok Mbah Juri?, Segala informasi akan kita bongkar dan terbitkan pada edisi penayangan berikutnya.
Laporan: Moh.Subiyanto