Mata-elang.com || KENDARI-SULTRA, -Polda Sultra melalui tim satgas Gakkum tindak pidana perdagangan orang kembali mengamankan 2(dua) orang tersangka.
Kasubdit satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku.
Awalnya pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 23.45 WITA bertempat di wisma putri dara kota Kendari, beralamat dijalan Malik raya kelurahan korumba kecamatan kota Kendari berdasarkan informasi masyarakat oleh tim satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang tersangka MSS (21) di bantu oleh tersangka IM (21) telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seks) jelasnya.
Lanjutnya kedua tersangka, diamankan karena di duga telah melakukan TPPO terhadap korban k (19) dan AS (15) melalui aplikasi michat dengan harga Rp 500,000,-/orang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100,00,-dari para korban.
Namun pada saat kejadian yang berhasil di jual adalah k, sehingga atas kejadian tersebut kedua tersangka kemudian di amankan di kantor Dit reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, pungkasnya.
Selain itu Polda Sultra mengamankan barang bukti diantaranya uang pecahan Rp 100,000 sebanyak 5 lembar,1buah kondom Merk sutra warna merah,1 buah kondom Merk sutra sudah terpakai,4 buah handphone,1 buah alat hisap sabu,korek dan 1 unit Ronda 4 merk Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi DP 1486 Cl. (HMS)
Laporan : Jaldin