Di Terbitkan Oleh : PT.Mataelang Milenial Group
Oper Rekrutmen Jurnalis
Berita  

Respon Cepat Kabar Maraknya Sabung Ayam di Pancur Bojonegoro, Kapolsek Temayang Imbuh Segera Menindak.

Mata-elang.com || BOJONEGORO-Jawa Timur,  -Beredarnya pemberitaan terkait arena perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro berpotensi menjadi polemik.

Tak hanya menyinggung soal dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, namun didalam penulisan beberapa media online tersebut juga dipertanyakan soal ketegasan aparat penegak hukum.

Kapolsek Temayang, IPTU Fadil saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan berdasarkan info yang telah diterimanya.

“Trims infonya, siap mas akan kami lidik,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (14/02/2023).

Sebelumnya juga dituliskan dalam pemberitaan, bahwa lokasi perjudian sabung ayam yang ramai dikunjungi oleh pemain dari Bojonegoro maupun luar kabupaten tersebut, hampir tak pernah tersentuh oleh tangan hukum.

Disisi lain, perjudian sabung ayam sendiri selain dilarang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Laporan : Moh.Subiyanto

(INFORMASI : "Media memberikan Kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi serta ralat terkait setiap berita yang di terbitkan!!".) YouTube @Media Mata Elang https://www.youtube.com/@mediamataelang6834
Penulis: Moh.Subiyanto

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.