Di Terbitkan Oleh : PT.Mataelang Milenial Group
Oper Rekrutmen Jurnalis

Realisasi BLT-Dandes Tanambuah TA 2022 di Sulbar Tuai Polemik, Kebijkan Oknum Kades di Duga Desuskan Tendensi.

“Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), di harap dapat lakukan validasi lapangan dan melakukan evaluasi dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang diberlakukan terkait BLT yang di nilai terjadi dugaan kebijakan Tendensius “.

MATA-ELANG.COM || MAMUJU-SULBAR, -Penyaluran Bantuan Langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Desa Tanambuah Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), menuai polemik sejumlah Keluarga penerima manfaat (KPM), menganulir kebijakan oknum kepala desa yang dinilai tendensius. Selasa, (20/12/2022).

Diketahui BLT-DD merupakan salah satu program Interfensi pemerintah pusat sejak tahun anggaran 2019 hingga 2022, dimana pada program tersebut sebagai salah satu bentuk peminimalisiran masa pemerintahan kepresidenan Jokowidodo melalui dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), terhadap normalisasi ekonomi masyarakat terdampak akibat masa vandemi virus Corona-19.

Kebijakan program tersebutpun tentu memiliki regulasi yang terangkum pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) ataupun petunjuk tehnik (juknis) sesuai yang di atur pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN, dan permendes-PDTT tentang BLT DD, dimana hal tersebut diharap perealisasiannya agar tepat sasaran dan berjalan maksimal sesuai mekanismenya.

Peraturan demikianpun menjadi wajib terhadap setiap pihak, termasuk kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran dana desa dapat menerapkan sistem perealisasian yang objektive sesuai pokok tujuan program terutama dalam hal pengentasan dampak pasca covid-19.

Ironis, harapan tersebut justru diduga berbanding terbalik pada penerapan sistem realisasi yang diaktualisasikan oknum Kades Tanam buah kecamatan Sampaga kabupaten mamuju Sulbar.

Dugaan itu berdasar pada tertuainya polemik, dimana oknum kades tanam buah teranulir kebijakan yang dinilai terkesan Tendensius dan mengangkang regulasi perealisasian BLT Dana Desa.

Desus Cuatan Anulir tendensi yang dibidikkan terhadap oknum kades tanam buah, sebagai mana di keluhkan sejumlah warga desa tanam buah merupakan KPM BLT yang terdaftar sebagai penerima manfaat tahun anggaran 2022.

Hal tersebut berawal sejak beberapa bulan yang lalu, tepatnya pasca menjelang hari raya idul adha, oknum kepala desa tanam buah membuat kebijakan dengan melakukan penyaluran BLT lebih awal sebelum dana desa masuk ke rekening desa, dimana kebijakan tersebut sengaja dilakukan dengan beralasankan masyarakat saat menjelang hari raya tentu memerlukan sejumlah kebutuhan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media kesejumlah sumber, sesuai yang didalilkan oknum kades kepada mereka, anggaran yang di gunakan pada penyaluran BLT kala itu, merupakan dana pribadi milik oknum kades yang dikabarkan sebesar Rp.25.000,000,- .

Meski begitu, dari sebanyak 75 KPM Desa tanambuah jika di bandingkan dengan dana Rp 25.000,000,- milik pribadi oknum kades yang di bagikan saat itu, tentu tidak dapat memenuhi jumlah KPM jika di bandingkan dengan ketentuan akumulasi perbulan dengan sub total 3 bulan yang harus diterima persetiap keluarga penerima manfaat.

Akibatnya, keterbatasan anggaran itu terdapat banyak KPM yang tidak menerima dana berdalil Kebijakan penanggulangan sementara BLT itu.

Seperti yang dibeberkan Julianti, merupakan warga desa setempat, istri dari Maryo salah seorang KPM diantara 75 KPM di desa tanambuah, saat itu ia hanya menerima dana penanggulangan BLT sebesar Rp.300,000,- kategori satu bulan tahap tiga.

“Sebelumya saya tidak mengetahui bahwa ada penyaluran BLT di rumah kades. Namun setelah mendengar kabar dari warga, saya pun bergegas kerumah kades. Saat itu saya sempat merasa aneh kok penyaluran BLT pada mal hari dan dirumah milik pribadi kades. Namun setelah mengetahui ternyata penyaluran itu merupakan penanggulangan sebab dana BLT belum cair, sementara sudah mau lebaran, akhirnya kades memakai uang pribadinya” ujar Julianti ke media melalui via telepon selulernya.

Lanjut dia, “karena alasan keterbatasan anggaran pribadi, akhirnya malam itu saya di beri 300 ribu kategori 1 bulan, dan dua bulan sisanya di janjikan nanti setelah lebaran ketika dana desa yang di pruntukan untuk BLT cair. Namun yang saya bingungkan saat dana BLT tahap tiga cair dan saat proses penyaluran, ketika saya meminta sisa BLT dua bulan sebelumnya, dengan enteng kades mengatakan bahwa dana BLT sudah habis. kan aneh, kok bisa habis?, Sementara jelas-jelas kami masih punya dua bulan lagi”, desus Julianti yang berhasil di rekam media pada perbincangan via telefon.

Masih kata Julianti, ” yang lebih menyayang hati pak, saat itu pak kades malah justru menawarkan uang 100 ribu setelah mengatakan uang BLT kami sudah habis. dimana nada bahasa kades saat itu mengisyaratkan bahwa seakan-akan kami tidak memiliki hak pada BLT itu, “Ambilmi ini uang seratus ribu untuk pembeli bensinmu dari pada tidak ada sama sekali kamu dapat”, jelas Julianti, kembali melansirkan kalimat oknum kades kedia saat itu.

Lebih jauh, sesuai yang diceritakan Julianti, karena merasa terdapat kejanggalan, akhirnya iya membeberkan hal tersebut ke salah satu media online lokal di kabupaten Mamuju yang kemudian menerbitkan pemberitaan menyoal kebijakan yang di lakukan oknum kades yang dinilai ganjal.

Berentet pada persoalan tersebut, pasca perealisasian penyaluran BLT Dana desa Tahap Akhir kategori Bulan Oktober, November, Desember, Tahun Anggaran 2022 yang di gelar di balai kantor desa tanam buah kecamatan Sampaga, kembali Julianti diterpa kebijakan oknum kades yang dinilai diskrimasi terkesan mempersulit.

Bagaimana tidak, saat julianti hadir di balai untuk turut menerima BLT miliknya, sesuai pemaparan Julianti oknum kades mengeluarkan statement tegas bahwa BLT tersebut tidak akan ia salurkan apabila yang hendak menerima bukan pemilik asli sesuai nama yang terdaftar sebagai KPM.

Merasa benar apa yang ditegaskan oknum kades tanam buah, akhirnya Julianti memanggil suaminya Maryo untuk menerima BLT sesuai statement penegasan oknum kades.

Ironis, setelah Maryo berada di lokasi penyaluran, oknum kades justru kembali mengatakan bahwa ia tak akan memberikan dana BLT tersebut terkecuali ia menghapus pemberitaan yang menyoal penyaluran BLT tahap tiga yang telah di terbitkan oleh media online indigo99.com,.

Menilai tindakan oknum kades sudah berlebihan, Julianti sontak mengeluarkan berbagai pertanyaan-pertanyaan tegas ke pihak oknum kades. Dimana pada situasi itu akhirnya sempat terjadi perdebatan.

Tak dapat dielakkan, Statement yang ucapkan oknum kades diduga benar telah mempersulit KPM. Bagaimana tidak, secara jelas terdengar dalam video yang berhasil direkam Julianti yang dikirimnya ke awak media, terdapat kalimat-kalimat sejumlah pihak salah satunya merupakan aparat pemdes tanam buah yang tidak lain adalah anak kandung oknum kades yang terkesan mempersulit. bahkan perekaman video yang berhasil dibeberkan kemedia, nampak terlihat dalam video Oknum TNI merupakan Babinsa yang melakukan pendampingan  pada proses penyaluran BLT Dandes saat itu.

Hal ini tentu menuai pertanyaan dan menjadi sangat disayangkan, dimana semestinya sebagai seorang kepala desa diharapkan dapat memudahkan setiap warga dalam bentuk pelayanan pemerintahan sesuai amanah undang-undang.

Julianti menegaskan, terkait hal tersebut ia telah proses melakukan upaya hukum dengan melakukan pelaporan resmi kepolisian resort Mamuju.

Menurutnya, upaya hukum tersebut menjadi perlu untuk dilakukan, dimana kata Julianti terdapat sejumlah KPM merasakan hal setimpal pada ketertundaan dana BLT yang belum mereka terima hingga saat ini, pungkas Julianti ke media.

Terkait Berita ini,  media akan menayangkan hasil klarifikasi sejumlah pihak berkaitan pada edisi penayangan berikutnya. Baik hasil klarifikasi media ke pihak oknum kades Tanam buah, klarifikasi kepihak Babinsa yang melakukan pendampingan saat itu, klarifikasi media kepihak APH terkait pelaporan julianti, termasuk hasil klarifikasi sejumlah KPM diduga korban yang berhasil di hubungi media.

Segala pemberitaan yang terbit, menjadi tanggung jawab media dihadapan hukum.

(INFORMASI : "Media memberikan Kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi serta ralat terkait setiap berita yang di terbitkan!!".) YouTube @Media Mata Elang https://www.youtube.com/@mediamataelang6834

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.