Mata-elang.com || TUBAN-JATIM, Sejumlah proyek jumbo di Pemerintahan Kabupaten Tuban molor, dari batas waktu pengerjaan.
Proyek yang harusnya selesai di akhir tahun 2022 itu, hingga kini belum rampung masih terlihat pengerjaan konstruksi.Seperti Revitalisasi Rest Area.
Pemerintah Kabupaten Tuban, buka suara terkait molornya proyek senilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD tersebut.
Mantan Kepala Bappeda itu, Budi wiyana menjelaskan, sesuai aturan denda yaitu 1/1000 dikalikan nilai kontrak masing-masing proyek, (yang bersumber dari media Surya.co.id).
Selain itu, kontraktor yang telat mengerjakan proyek diberikan dispensasi 50 hari masa kerja sejak awal tahun 2023, ( sumber surya.co.id).
Jika masa tambahan kerja yang diberi tidak terselesaikan, maka kontraktor akan di blacklist (coret hitam).
“Tambahan 50 hari kerja jika tidak selesai, proyek kita kembalikan ke penanggung jawab kegiatan dalam hal ini dinas terkait,” terangnya.
Setelah media mengklarifikasi ke dinas terkait bahwa, “pekerjaan kontruksi sudah selesai, tinggal finishing, ini saya dapat kabar dari PPK pak” ucap pak agung, selaku kepala Dinas PUPR Tuban.
Kenyataan di lapangan masih banyak pekerjaan yang belum selesai seperti halnya pemasangan plafon, keramik dan paving.
Terus bagaimanakah dengan ketentuan aturan pemerintah, seperti ucapan pak sekda, apakah peraturan itu masih berlaku?
Sampai berita ini ditayangkan belum ada pihak yang mengkonfirmasi.