Oper Rekrutmen Jurnalis

Progres Polri Presisi Kehilangan Arah!?, Muh Sirul Sebut Ada Indikasi Penerapan Pasal “Siluman”.

Muh Sirul ; “Percuma Lapor Polisi, Pasal 167 Terkesan Sangat dipaksakan”.

MATA-ELANG.COM || MAKASSAR-SULSEL, -Integritas penegakan hukum kepolsisian polrestabes makassar dinilai telah tercederai. hal ini sebagai mana dilontarkan Muh Sirul Haq menilai prilaku oknum penyidik tahbang dalam penanganan kasus 167 yang sangat tidak objektif dalam mencari fakta-fakta materil dalam melakukan penyelidikan awal.

“Baik bukti yang dimiliki klien kami selaku pihak terlapor ishak hamsah maupun bukti yang dimiliki pihak pelapor perempuan HJ. WAFIA SAHRIEL, seorang istri salah satu seorang pengusaha yang berkediaman di jalan andi tonro kelurahan sombaopu kabupaten gowa provinsi sulawesi selatan yang tidak asing kerap disapa H. SAHAR.” Ujar pengacara terlapor ISHAK HAMSA, Muh, Sirul Haq, SH., saat memberikan komentar Pandangan Hukumnya dihadapan beberapa media onlien Didepan kantor kepolisian polda sul-sel saat setelah melakukan kunjungan kompirmasi keruangan Kabag Wasidik Polda SUL-SEL AKBP KADARISLAM KASIM, SH.

Penasehat Hukum terlapor ishak hamsa juga mengungkapkan komentarnya, maksud dan tujuanya mendatangi untuk bertemu Kabak wasidik polda sul-sel dalam dua agenda pembahasan diantaranya
dalam kasus 167 yang di tangani Penyidik tahban Polrestabes makassar.

“kami anggap sangat keliru dimana adanya prilaku oknum Penyidik tahban polrestabes makssar dalam mendudukkan klien kami sebagai Pelaku Kejahatan pasal 167” imbuh Muh Sirul.

Menurutnya, Penyidik tidak mengungkap atau membuktikan secara lugas fakta fakta hak kepemilikan tanah klien kami.

Lanjut dia, “Prilaku oknum tersebut seharusnya mendapatkan peneguran SOP dari fungsi Pengawasan Wasidik Polda Sul-sel, Sekiranya keadilan Hukum itu dapat dirasakan dengan nyata dan verkeadilan oleh pihak masyarakat yang membutuhkan keadilan Hukum”, ujar Muh.sirul.

Masih kata Muh.Sirul Haq, “Namun sangat kita sesalkan juga Atas prilaku Kabak wasidik polda sul-sel yang justru mempertontonkan Kwalitas Penegakan Hukum diduga sangat menyesatkan, terdapat indikasi berprilaku seakan mendukung dugaan kekeliruan1 yang dilakukan Oknum Penyidik tahban polrestabes makassar dalam Penanganan kasus yang menerapkan pasal 167, dimana juga kami anggap ngarang-ngibul alias “siluman”, serta Penyesatan Hukum”, Desusnya.

Bagaimana tidak kata Muh. Sirul, hal tersebut sangat mudah untuk pihak temukan indikasi dalam konteks DUMAS pengaduan masyarakat dilingkup wasidik polda sulsel berawal dari atas adanya prilaku Oknum Penyidik yang dianggap salah.

” penerapan Hukum Pasal 167, yang dimana penyidik juga sangat jelas tidak Memenuhi Persyaratan tuntutan Propesinya sebagai seorang Penyidik dalam melakukan Pengungkapan Penyelidikan terhadap pembuktian hak tanah milik klien kami”, ucap pengacara itu.

Lebih dalam, Dimana dalam keterangan Faktanya, Penyidik hanya melakukan pemeriksaan Buku F yang berada dikelurahan dan hasilnya penyidik tidak menemukan terdaftarnya warka tanah milik klien kami Ishak hamsa di dalam keterangan catatan Buku F tersebut.

Sehingga itulah alasan hukum, Penyidik meningkatkan status Penyeledikan menjadi penyidikan dalam memberikan status terhadap terlapor klien kami ishak hamsa. sebagai Pelaku Kejahatan PASAL 167.
sebenarnya bukan klien kami ISHAK HAMSA yang melakukan Kejahatan. akan teTapi Oknum Penyidiklah yang melakukan kejahatan yang sebenarnya.

“Alasanya sangat mudah untuk kita lihat, timbul pertanyaan, mengapa Penyidik hanya melihat buku F saja, yang berada dikelurahan, sementara buku F yang berada di kelurahan hanyalah buku salinan, bukan catatan buku tanah yang asli yang susungguhnya Penyidik tidak boleh men jadikan salinan tersebut sebagai bukti Penerapan Hukum yang pinis, untuk menjerat klien kami” tanyanya.

Menurut pengacara itu, seharunya Penyidik mengetahui buku tanah asli itu berada di kantor ipeda yang beralih kekantor pajak pratama yang dimana Pada tahun 2012 di serahkan di kantor dinas BAPENDA KOTA MAKASSAR.
Jadi yang pegang sekrang adalah BAPENDA KOTA MAKASSAR.

“Tentu hal ini juga menuai pertanyaan, Apakah sesungguhnya Penyidik sangat sudah tau kebenaran pembuktian hak tanah terlapor klien kami ishak hamsa. Yang saat ini di tahun 2023 masih terdaftar secara resmi dan sah di kantor dinas BAPENDA KOTA MAKASSAR.  mengapa kemudian mengapa Penyidik tahban Kepolisian polrestabes makssar tidak menyempurnakan,”fungsi penyelidikannya,” Pungkas Muh.Sirul Haq Menyoal Desus Penerapan Pasal 167 yang dinilai “Siluman” itu.

Benarkah kasus 167 Terkesan dipaksakan?, Hingga berita ini terbit, media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak aparat penegak hukum mengait kasus tersebut. Dan demi keberimbangan informasi media akan kembali melakukan klarifikasi kepihak kepolisian yang akan di tayangkan pada edisi penayangan berikutnya.

Arifin/MPG.

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.