Penindakan APH Kolut Lahirkan Tanda Tanya, Mafia Tambang Beraksi, Istilah “Koordinasi Lokal dan Pusat” di Khawatirkan.

Mata-elang.com || KOLAKA-UTARA-SULTRA, -Berentet dari pemberitaan yang di terbitkan sejumlah media beberapa waktu lalu, mengait kembalinya terjadi dugaan kejahatan pemalingan sumber daya alam dengan melakukan penambangan ore nikel diduga Ilegal yang terjadi di Kolaka utara provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) oleh oknum mafia tambang, berbuntut lahirnya paradigma sejumlah pihak termasuk sejumlah awak media, menilai sistem penegakan hukum APH Kolut memberi kesan miris.

Dilansir dari berbagai sumber media, membeberkan adanya dua tim diduga pelaku penambang ore disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum yakni Halim dan Gapur.

Terkuak informasi, Halim dikabarkan berperan sebagai pihak yang melakukan penggalian ore di luar IUP, tepatnya di tangjung berlian dan diketahui telah meloloskan satu tongkang dengan nomor lambung BG MBS 311 dan takboat bernomor TB MBS 89.

Sementara, kelengkapan dokumen diduga menggunakan dokumen terbang dari PT.Amin namun saat ini masih dalam kondisi terapung berjangkar dipesisir laut. Hal itu lantaran PT.Amin belum mendapatkan kelengkapan dokumen jety sesuai databpornet. namun demikian, sederet informasi menguraikan Jety yang digunakan saat pengapalan adalah milik yang dikenal pak Mandes alias Sidar yang justru juga tidak memiliki ijin tersus maupun termum.

Adapun dari pihak tim Gapur diketahui melakukan penambangan di konsesi IUP mati tanpa RKAB yakni di PT.Pandu Kecamatan Batu Putih, Kab Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi. Dimana hasil produksi yang dihasilkan tersebut diketahui houling menunu ke Jety PT.Kasmar. yang disinyalir upaya tersebut dilakukan untuk mengelabui agar tidak terdeteksi dari pengawasan, dengan modus seakan-akan Cargo merupakan hasil produksi berasal dari PT.Kasmar.

Kegiatan dugaan ilegal maining yang dilakukan oleh Halim telah dilaporkan secara lisan oleh Wartawan kepada Kapolres dan Wakapolres Kolaka Utara. namun hal itu tak kunjung dihiraukan.

Mencuat pertanyaan publik jika tak adanya penindakan pihak APH seperti polres adakah yang dapat mengambil tindakan terhadap pelaku ilegal mining? Pertanyaan demikianpun menuai makna kemirisan mengait sistem penegakan Hukum institusi yang berselogankan Swakotoktamma. Alih-alih menjadi rawan melahirkan tanda tanya besar.

Pertanyaan tersebut tentu hanya pihak APH lah yang bisa menjawab kebenarannya. Saat ini publik berharap semoga saja yang namanya koordinasi satu pintu seperti kata pepatah ” koordinasi lokal dan koordinasi pusat” tidak terjadi. sangat dikhawatirkan jika istilah pepatah tersebut terjadi maka dapat dipastikan kejahatan akan menjadi masif dan terkesan terorganisir dan terkonsdirasi.

Berlanjut pada sosok Gafur, salah satu penambang yang diduga keras melakukan pertambangan liar, saat dikonfirmasi via watsap tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Wartawan.

Pihak Syahbandar Kls III Kolaka saat dimintai keterangan melalui petugas pasilitas pelabuhan dan ketertiban Mario Stepanus S, SE Selasa 29/8/2023 terkait pemberian Surat Izin Berlayar (SIB) “mengatakan silahkan menyurat secara resmi pak untuk mendapatkan keterangan karena harus dibuka datapornet dulu, namun dapat saya jelaskan secara umum bahwa ketika kapal sudah memenuhi persyaratan dokumen maka Syahbandar tetap memberangkatkan kecuali ada putusan pengadilan atau pemberitahuan secara sesmi dari pihak kepolisian “jelas Mario.

Hingga berita diterbitkan media masih dalam proses klarifikasi berlanjut, dimana segala informasi yang dihimpun kemudian, akan di teribitkan pada edisi berikutnya.

  • Sumber : PJI Sultra.
  • Editor Muh.Saldin.

Berita Terupdate

Leave a Comment