
Tanggamus —- Mata Elang.com
Kebijakan kontroversial SMA Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang meresmikan fasilitas parkir khusus bagi siswa bermotor, memicu kecaman keras dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas. (Selasa, 11/11/2025).
Keputusan ini adalah janggal dan fatal, sebab secara faktual, mayoritas pelajar SMA di bawah usia 17 tahun dan ilegal mengemudikan kendaraan karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihak sekolah kini dituduh secara tidak langsung melegitimasi aksi siswa di bawah umur untuk melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mewajibkan setiap pengendara memiliki SIM.
Alih-alih menjadi benteng disiplin dan kepatuhan hukum, SMAN 1 Talang Padang justru terkesan memberi ‘lampu hijau’ bagi pelanggaran dan mempertaruhkan keselamatan nyawa pelajar di jalan raya.
Kehadiran perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam peresmian fasilitas parkir ini menjadi sorotan utama dan menimbulkan pertanyaan besar:
Mengapa pejabat setingkat provinsi hadir dan seolah merestui sebuah kebijakan yang bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan dan membahayakan pelajar?
Apakah ini mengindikasikan ketidakpahaman atau sikap abai dari Dinas Pendidikan terhadap UU Lalu Lintas?
Kritik tajam dilontarkan oleh Hendra, Ketua DPD PGK (Perkumpulan Gerakan Kebangsaan), yang khawatir kebijakan ini akan menjadi preseden buruk.
”Ini mengirimkan pesan berbahaya kepada siswa: Aturan hukum dapat dikesampingkan demi kenyamanan. Sekolah seharusnya mencetak warga negara yang taat hukum, bukan memfasilitasi pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Talang Padang dan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media.
Publik menuntut klarifikasi segera mengenai dasar hukum dan pertimbangan keselamatan di balik keputusan sembrono ini. Insiden ini harus menjadi evaluasi total bagi seluruh institusi pendidikan di Lampung.
Yang jelas, pihak sekolah harus tetap fokus dan mengutamakan keselamatan siswa dan kepatuhan terhadap hukum, bukan sekadar fasilitas fisik yang berujung legalisasi tindak ilegal. (One*)