Oper Rekrutmen Jurnalis

Pemkab Oku Selatan, Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD.

“Dalam Penyelenggaraan Uji Publik Perancangan Tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Bersama Sekretaris Daerah  Hadir Mewakili Bupati Oku Selatan”.

MATA-ELANG.COM || OKU SELATAN-SUMSEL, -Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., mewakili Bupati OKU Selatan menghadiri Uji Publik Rancangan penataan daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD OKU Selatan untuk Pemilu tahun 2024 mendatang di Gedung Agmaratheza Muaradua. Rabu, (14/12/2022).

Dikatakannya, Pemerintah daerah mendukung apa yang menjadi keperluan KPU OKU Selatan untuk Pemilu di tahun 2024 dalam pelaksanaan nanti. Dia menilai, apa yang dihasilkan dalam pertemuan ini sangat penting sebagai pendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu nanti.

Untuk itu, Joni Rafles berharap agar apa yang menjadi keputusan dalam pertemuan ini untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui dan dapat memahami tentang pemilu dan cara memilih yang baik.

“Dan harapannya penyusunanya nanti bisa menemukan draft yang baik dalam laporan yang akan dilaporkan nanti sebelum ditetapkan oleh KPU RI dalam rancangan pemilu di tahun 2024 di OKU Selatan, dan semoga pemilihan nantinya bisa berjalan lancar dan aman tanpa ada permasalahan nantinya yang di timbulkan,” ungkapnya.

Ketua KPU OKU Selatan, Ade Putera Martabaya, S.H., mengatakan, uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.

Dijelaskannya, pada pemilihan umum tahun 2019, Kabupaten OKU Selatan memiliki 4 daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi berjumlah 40. Adapun daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu tahun 2019, secara umum wilayah administrasi Kabupaten OKU Selatan terdiri dari 19 Kecamatan, 7 kelurahan dan 252 Desa.

“Oleh sebab itu Kami selaku KPU Kabupaten OKU Selatan sengaja menggundang Bapak/Ibuk yang mempunyai kepentingan pemilihan umum di tahun 2024, untuk melaksanakan uji publik ini, untuk memenuhi peraturan UUD nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi,” ujarnya.

Menurutnya dalam pemaparan uji publik itu, pihak KPU akan mengajukan lima rancangan dapil di Kabupaten OKU Selatan untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra untuk menjadi bahan pertimbangan.

Ade juga menjelaskan kegiatan uji publik adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan.

Dari semua itu Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten OKU Selatan dalam rapat ini untuk menjaring dan menghimpun meminta menampung tanggapan dari semua elemen kepentingan pemilihan umum tahun 2024, sehingga nantinya penyusunan yang dilakukan bisa sependapat dari draft yang ada.

Tampak hadir dalam pertemua ini FKPD/ yang mewakili, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Para Pimpinan Politik Tingkat Kabupaten OKU Selatan, Ketua STIT Darul Huda Muaradua, Para Camat, Tokoh Agama/Tokoh Pemuda/ Tokoh Adat/ Tokoh Masyarakat Kabupaten OKU Selatan. (HMS)

Penulis: Evi AndariEditor: M.Sajirin/E

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.