Oper Rekrutmen Jurnalis

Ormas GML Tanggamus Terus Bongkar Dugaan Pungli Parkir RSUD Batin Mangunang, Kadishub Sebut Itu Rana Dispenda.

MATA-ELANG.COM || TANGGAMUS-LAMPUNG, -Terkait pemberitaan persoalan dugaan pungutan liar pengelolaan parkir RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Masalah pungutan denda karcis parkir.

Ormas DPD GML Tanggamus menindak lanjuti persoalan dugaan pungli oleh pengelola parkir RSUD Batin Mangunang Tanggamus. Dengan bersinergi ke berbagai pihak terkait. Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus dan Bagian Hukum Sekretariat Pemda Tanggamus.

Menurut Kadis Perhubungan Kabupaten Tanggamus Herli Rahman, ” Bahwa Dishub Tanggamus tidak mengurusi parkir di RSUD Batin Mangunang. yang mengurusi pajak parkir adalah Dispenda Kabupaten Tanggamus. Itu dipihak ketigakan biasanya. Terkait denda yang diterapkan pihak parkir. Silahkan pertanyakan regulasinya ke Bagian Hukum.” ungkapnya.

Selanjutnya, Bagian Hukum Pemda Tanggamus Arif, terkait denda yang diterapkan oleh pengelola parkir RSUD Batin Mangunang terhadap konsumen tidak ada regulasinya. Yang ada terkait masalah Peraturan Daerah pajak parkir. Kalau denda terhadap konsumen yang karcisnya tidak ada atau hilang, tidak ada Perdanya. Silahkan pertanyakan PKS-nya dengan pihak RSUD Batin Mangunang.” tegasnya Kabag Hukum.

Sebelumnya diberitakan. Konsumen mengeluhkan denda karcis yang dipatok pengelola parkir hingga mencapai Rp 15 ribu untuk kendaraan sepeda motor. Keluhan tersebut disampaikan Ahyar, ketika membesuk keluarganya di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus.

Kronologis peristiwa tersebut, ketika konsumen Ahyar (53) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo Tanggamus, membesuk keluarganya di Rumah Sakit tersebut. Sekira jam 19.00 Wib. Masuk ke areal parkir lalu menekan tombol karcis. Sempat menunggu namun karcis parkir tidak keluar.

Pintu portal parkir terbuka lalu diperintahkan masuk. Setelah selesai membesuk sekira jam 23.00 Wib. Konsumen Ahyar ke areal parkir mengambil kendaraan motor miliknya Sogun 125 Nopol BE 46XX ZA. Dan hendak membayar biaya parkir sebesar Rp. 2000,- ditanya petugas parkir karcis parkir. Dijelaskan Ahyar karcis tidak keluar.

Uang karcis Rp. 2000,- diambil petugas parkir dan konsumen Ahyar diperintah mundur. dan, kendaraan motornya ditahan dan diharuskan membayar denda Rp. 15.000,- serta menunjukkan STNK dan KTP. Dikarnakan konsumen tidak membawa uang senilai Rp. 15.000,- konsumen Ahyar pulang tidak membawa serta motornya. Karena ditahan pihak pengelola parkir. Senin, 26 Desember 2022.

“Masa cuma ganti kertas parkir sampai Rp 15 ribu. Padahal saya sudah membawa STNK kendaraan saya,” kata Ahyar kepada media, Selasa ( 27 Desember 2022 )

Menurutnya denda parkir ini tidak wajar dan tidak adanya regulasi yang jelas. Kertas karcis parkir dinilai Rp 15 ribu. Dan, jika memang istilahnya denda seharusnya ada putusan pengadilan terlebih dahulu.

Dikarnakan merasa diperlakukan tidak adil oleh pengelola parkir di RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus. Maka konsumen Ahyar meminta pendampingan ke Ormas DPD GML Tanggamus. Untuk mendampingi menyelesaikan atas peristiwa tidak menyenangkan ini.

Selanjutnya, sekitar 9 orang anggota Ormas DPD GML Tanggamus mendatangi pengelola parkir RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Menanyakan kendaraan bermotor yang ditahan oleh pihak pengelola parkir. Namun kembali lagi konsumen parkir, Ahyar mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan kembali dari pengelola parkir tersebut. Pengelola mendatangkan seseorang yang mengaku berinisial Yan wartawan TVRI. Mencoba mengintimidasi konsumen Ahyar. Namun dicoba dilerai oleh beberapa petugas Satpam RSUD Batin Mangunang dan anggota DPD GML Tanggamus. Sehingga keributan dapat dihindari.

Menyikapi permasalahan ini Ketua DPD GML Tanggamus Irkom Thalib, meminta agar persoalan ini segera diproses hukum. Dikarnakan ini bentuknya adalah pungutan liar. ” Pemda jangan melakukan pembiaran atas peristiwa ini. Ini sudah pungli (pungutan liar) namanya. Saya minta agar segera diproses hukum dan ditindak tegas. Agar masyarakat yang berobat dan besuk di RSUD Batin Mangunang tenang dan damai. Ini menyangkut pelayanan dan fasilitas publik agar dikelola dengan sebaik-baiknya.” tegasnya. ( zailani )

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.