Oleh : Wawan S.Anshary
Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang wajib menjamin tersalurnya suara rakyat secara langsung.
Perhelatan Pemilu merupakan wujud nyata penerapan demokrasi di Indonesia yang memberikan peran bagi warga Negara untuk ikut serta secara langsung memilih pejabat publik.
Hal ini sebagai bukti bahwa kedaulatan benar benar berada di tangan rakyat.
Untuk dapat menyalurkan suaranya pada pemilu mendatang maka setiap warga Negara harus memenuhi syarat sebagai pemilih dan wajib terdaftar dalam daftar pemilih.
Kalau kita merujuk pada Pasal 198 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu maka yang memiliki hak memilih ialah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 Tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan warga Negara Indonesia tersebut di daftar satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih tetap.
Khusus untuk TNI & Polri dalam Pemilu tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai pasal 200 UU Pemilu.
Dalam Penyelenggaraan Pemilu sangat rentan akan terjadinya berbagai pelanggaran bahkan kecurangan.
Salah satu pelanggaran yang sering kita temui adalah penyalahgunaan hak pilih.
Rusaknya moralitas penyelenggara pemilu yang tidak bersikap netral atau bahkan tidak professional dalam menjalankan tugas sangat berpotensi mengakibatkan hilangnya hak pilih warga Negara.
Selain itu system pendataan pemilih yang tidak update, berpotensi membuat masyarakat pemilik hak pilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih sementara berpotensi tidak tercantum dalam DPT dan mengakibatkan hak suaranya menjadi hilang, pemilih yang tidak jelas keberadaannya masih tercover dalam DPT, Pemilih Tercatat Ganda, bahkan pemilih yang sudah meninggal masih tercatat dalam DPT.
Terkait pemilih ganda biasanya juga disebabkan oleh masyarakat yang sudah berpindah domisili tapi tidak melapor ke Pemerintah melalui Catatan Sipil.
Lain lagi masalah-masalah yang berpotensi muncul pada saat pemungutan suara, seperti hilangnya hak pilih seseorang pada saat hari pemungutan karena tidak mendapatkan C6 (Surat Panggilan).
Anehnya, tiba-tiba namanya tidak ada di DPT yang ditempelkan oleh KPPS/PPS di papan pengumuman. dan kurangnya logistik surat suara di TPS yang mengakibatkan banyak pemilih yang sudah terdaftar pada data pemilih tidak dapat lagi menggunakan hak pilihnya.
Selanjutnya warga Negara yang sengaja mengambil keuntungan dari data ganda untuk mencoblos 2 kali ditempat berbeda betul betul dimanfaatkan sehingga memilih diam dan tak mau jujur saat di data.
Tentu tidaklah berlebihan apabila penulis menguraikan potensi potensi penyalahgunaan hak pilih sebagaiamana diatas.
Sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dalam Hal ini sebagai Ketua PPK Kecamatan Pondidaha maka penulis terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM terkait Penyelenggaraan Pemilu dan menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu demi tersedianya daftar pemilih yang akurat dan valid.
Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu tentu tidak lah mudah apalagi menyangkut hak pilih warga negara sebab Undang-undang telah menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya di pidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun.
Apabila seluruh tahapan pemilu khususnya Proses Pemutahkhiran data pemilih dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang undangan maka akan memperkecil kemungkinan hilangnya hak politik setiap warga Negara Indonesia atau dengan kata lain benar benar menjamin hak politik masyarakat.
Secara spesifik KPU saat ini akan merekrut Pantarlih (Petugas pemutakhiran data pemilih) guna Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, membantu Mencocokan dan penelitian data pemilih, membantu Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Sekedar informasi bahwa KPU telah membuka rekrutmen calon Pantarlih terhitung sejak Tanggal 26 sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.
Disinilah kunci sukses tidaknya Pemilu 2024 mendatang. Sehingga pada saat di data nanti diharapkan masyarakat bisa mendukung proses pemutakhiran data tersebut dengan terlibat aktif memberikan informasi yang akurat dan valid.
Oleh karena itu menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu dalam menjamin Akurasi dan Validitas data hak pilih menjadi kunci suksesnya pemilu 2024 yang berkualitas tanpa sengketa, tanpa gugatan.
Unaaha, 28 Januari 2023.