Mata-elang.com || Tuban-Jatim, Untuk mencegah penyelewengan BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat, PT Pertamina (Persero) tidak segan-segan menindak tegas dan memberikan sanksi Pemutusan Hak Usaha ( PHU) kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU), apabila masih melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
Begitu juga dengan sanksi kepada siapapun apabila terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi seperti yang tertera dalam pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menyebutkan,” bagi siapa saja pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi siap-siap dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.
Namun, sanksi-sanksi tersebut seakan tidak membuat rasa takut para mafia BBM bersubsidi yang sampai saat ini masih melancarkan bisnis haramnya.
Seperti yang terciduk kamera mata-elang.com di SPBU 54.62303 Jenu Kabupaten Tuban.
Penelusuran mata-elang.com, Rabu (10/05/2023) sekitar pukul 12.30 Wib, 1 orang pengepul dengan beraninya menggunakan jerigen plastik yg cukup banyak untuk membeli BBM bersubsidi. Dan lalu menaikkan jerigen yang sudah penuh ke dalam mobil ceri nopol K 1885 BF dan masih banyak perengkek menggunakan sepeda motor.
Menurut pelangsir yang menggunakan mobil ceri saat ditanyai awak media ,”ini untuk dijual belikan di toko,” ucap salah seorang pelangsir.
Herannya, pihak SPBU diam seribu bahasa saat awak media mengkonfirmasi, malah sikap jutek dan acuh tak acuh yang diberikan, seolah mereka tidak bersalah atas penemuan kasus tersebut.
Terus bagaimana sikap yang berwenang atas penemuan kasus tersebut?.
Lantas bagaimana ketentuan Pertamina untuk pelangsir BBM bersubsidi menggunakan jiregen, dan masih bolehkan BBM bio Solar diperjual belikan di toko atau warung?.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada pihak yang mengkonfirmasi.