Oper Rekrutmen Jurnalis

Limbah Industri Pasir Perusak Alam, Ketua Dewan Miyadi Minta Warga Adukan Ke DPRD Tuban.

“Lantas, Apa Kabar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban?”

MATA-ELANG.COM || TUBAN-JATIM, -Terkait pemberitaan pencemaran limbah dampak indutri penambangan pasir, Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban,

H. M. Miyadi, S.Ag. M.M., meminta agar masyarakat melakukan pengaduan kepihak legislasi daerah, agar dapat ditindak lanjuti. Minggu, (15/01/2023).

Statement Ketua Dewan Asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, di sampaikan saat awak media meminta tanggapannya melalui jalur via whatshap balasannya.

Meski tanggapan itu secara singkat dijawabnya, namun secara jelas dalam tulisan balasan via chat wa tersebut H.M.Miyadi mengadukan kepihaknya agar dapat ditindak lanjuti segera.

“Pengaduan ya, Monggo ke DPRD, nanti kita serahkan ke komisi yang menanganinya”, singkat ketua DPRD dalam Balasan Via Chatnya Whatshapnya.

Lantas apa kabar pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban?, hal demikian tentu menjadi perlu pihak dinas berkaitan untuk melakukan penindakan dan bahkan pemerikasaan admistrasi izin yang di miliki oknum pengusaha.

Selain itu, pencemaran limbah tersebut tentu menjadi harus untuk di antisipasi dari berbagai dampak yang akan ditimbulkan.

Berkaitan limbah yang mencemari itu, kembali melansir pemberitaan sebelumnya, keluhan tersebut diimbuhkanbsejumlah nelayan merupakan warga desa Jenu dan warga Jenggolo, kecamatan Jenu, kabupaten Tuban Jawa timur.

Menganulir sejumlah oknum merupakan penambang pasir di duga menjadi penyebab pada aliran sungai kini tercemar limbah.

Warga menyesalkan adanya industri pencucian pasir yang ada di desa Jenggolo, Selasa (22/11/2022).

Pasalnya, akibat usaha tersebut aliran sungai menjadi keruh dan biasanya ikan laut yang berenang di sungai ini pun tak lagi muncul, karena sungai ini langsung menghubungkan ke laut dan kapal nelayan terpendam akibat limbah cucian pasir tersebut, dan sungai ini adalah tempat dermaga kapal nelayan sehabis pulang mencari ikan di laut.

Industri pencucian pasir tersebut diduga dikelola oleh CV Sembilan Jaya, yang pemiliknya sangat sulit ditemui untuk dikonfirmasi bahkan acuh tak acuh soal masalah tersebut, ucap salah satu nelayan saat awak media mewawancarai, Kamis (10/11/2022).

Salah satu nelayan Pak Ramu namanya, merasa sangat resah dengan adanya aktivitas usaha tersebut, karena aliran sungai yang mulanya jernih sekarang menjadi keruh dan bercampur lumpur.

Pak Ramu mengatakan,” perusahaan pencucian pasir tersebut tidak menanggapi permintaan nelayan untuk tidak membuang limbah cucian ke aliran sungai, karena ini merugikan para nelayan yang ingin bersandar disekitar sungai dan penghasilan kami pun menurun gara-gara limbah itu,”.

Sangat miris melihat kejadian ini, karena ini tidak cuma merusak masalah lingkungan semata tetapi juga merusak ekonomi nelayan juga.

Kami belum juga mengetahui masalah izin, tetapi kalau sudah mengantongi izin mungkin tidak akan membuang limbah sembarangan, dan jika ini benar pembuangan limbah dari CV tersebut, seharusnya para nelayan yang terkena dampak mendapatkan kompensasi dari perusahaan tersebut. Sehingga tidak terjadi pro dan kontra atau pelanggaran hukum yang lain.

Harapan dari awak media, semoga Pemerintah Kabupaten Tuban dan DLH menanggapi dengan serius.

Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil mengkonfirmasi pihak Dinas lingkungan hidup. (Moh Subiyanto).

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.