Lapor Kapolres Tapsel Pelaku Penganianyaan Terhadap 2 Orang Anak Dibawah Umur Masih Bebas Berkeliaran

Mata-elang.com II PALUTA-SUMUT – Pria yang berprofesi sebagai oknum pejabat Pemerintahan Desa di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur. Aksi tak terpuji tersebut membuat para korban mengalami trauma yang mendalam hingga takut pergi sekolah.

Pengacara Korban Parman Hasibuan menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/306/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT. Dimana, diduga aksi penganiayaan yang dilakukan oknum yang berprofesi sebagai bendahara desa berinisial SS ini terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu.

Kala itu kedua korban yang masing-masing berinisial A (14) dan D (14) tengah bermain di tempat penimbangan kelapa sawit milik SS yang berada di Desa Simangambat Julu. Disaat itulah, kedua korban dikejar oleh salah seorang pekerja SS dan kedua korban dituduh telah mencuri brondolan sawit.

Setelah para korban tertangkap, pekerja SS menghubungi SS dan mengadukannya, bahwa kedua korban telah mencuri berondolan sawit milik SS. Tak lama berselang, SS datang dan langsung memukul kedua korban dengan menggunakan sandal, kayu batang sapu dan tojok sawit ketubuh para korban.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, tubuh kedua korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan mengalami luka gores.

“Namun sayang, hingga saat ini petugas belum melakukan penangkapan terhadap SS sebagai terlapor,” ucap penasehat hukum korban Parman Hasibuan kepada wartawan, Sabtu ( 09/09/2023 ).

Bukankah sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. “Yang jadi permasalah saat ini, para korban yang masih duduk dibangku SMP mengalami trauma hingga membuat mereka ketakutkan pergi sekolah untuk menuntut ilmu akibat terlapor yang sampai hari ini masih berkeliaran.

Dengan tegas kami dari pihak kuasa hukum korban, percaya APH akan profesional menangani kasus ini, dan Sebagai Kuasa hukum Korban kami meminta supaya polisi yakni jajaran Poldasu-polres tapsel yang di Komandoi AKBP Imam Zamroni segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penahanan dan/atau menangkap terlapor (SS),” harapnya.( Samsul Hasibuan )

Berita Terupdate

Leave a Comment