MATA-ELANG.COM || KONUT-SULTRA, -Rentetan persoalan berujung pengaduan polisi, tidak lain terkait Lahan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Morombo Kecamatan Langikima Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyarskat disinyalir salah menentukan titik Kordinat sejak awal. Sultra, Konut 27/11/2022.
Hal tersebut sebagai mana disinyalkan Woroagi ketua Dewan Pimpinan daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD-JPKPN-SULTRA), selaku organisasi Kuasa Pendamping Saudari (SH) atas dugaan Pengelapan yang dilaporkan oleh inisial (M) di Polres Konawe Uatara sejak tanggal 25 oktober 2022 yang lalu, atas dugaan penggelapan.
Sinyal yang dilontarkan Woroagi, berdasarkan hasil lacak balak yang ia lakukan didampingi beberapa pengurus DPD JPKP Nasional dengan bersama-sama pihak penyidik Reskrim polres konut, tepatnya pada Sabtu, 26 November sekitar pukul 11.30 WITA, baru-baru ini, dilokasi lahan yang dimaksud oleh pelapor (M) yaitu lahan tanah Sosial KAT di Desa Morombo Kecamatan Langikima.
“setiba di lokasi KAT , kami kemudian langsung dititk lokasi berdasarkan titik GPS yang kami bawa), dan setelah TIM yang kami bawa memastikan titik Kordinat Lahan, (lahan yang dikuasai terlapor SH) teryata berada di Pos Jaga Pemilik IUP PT. KNN (Konawe Nikel Nusantara) ” ujar woroagi.
Lanjut dia, “beberapa saat kemudian para Pelapor yaitu Saudara (M), Sekdes Desa Morombo (mewakili Pemerintah setempat) dan beberapa pemilik lahan tiba di Pos jaga PT.KNN disanalah kami berdiskusi, serta berdialog yang mana Peta Wilayah yang kami pegang dan kordinat berdasarkan data Satelit, terkesan tidak diakui oleh Pemerintah setempat yang diwakili Sekdes Desa Morombo, serta Pemilik Lahan yang hadir termasuk Pelapor (M)” kata ketua JPKPN Sultra Ke media.
Dalam melakukan upaya penegakan restoratif justice, kemudian penyidik Polres Konut bersama beberapa pemilik lahan kembali ke titik kordinat awal dengan mengikuti petunjuk masyarakat pada batas-batas yang mereka maksud.
Ironis alat GPS dan Gambar Peta wilayah KAT yang dibawa oleh pihak JPKPN Sultra yang semestinya memiliki kevalidasian dan autentikasi Kordinat, justru menjadi terabaikan. Dimana dengan kata lain menurut woroagi, cara masyarakat dalam menentukan titik Kordinat hanya mengikuti keinginan penerima lahan KAT tersebut dengan pola tapsiran atau pola meraba saja.
“Hal ini tentu patut diragukan dimana metode yang diambil dalam menunjuk lahan yang disangkakan kepada saudari (SH) ini hanya mengikuti petunjuk beberapa pemilik lahan dan beberapa peserta yang hadir termasuk mantan kades morombo berinisial (B) yang juga terkesan menganggap apa yang kami sampaikan adalah sebuah kebohongan” cetus woroagi.
Hal senada, dikatakan Abi Fauzan Sekretaris DPD JPKP Nasional Sultra yang juga hadir dilokasi sengketa menyayangkan cara penentuan titik Kordinat Lahan yang di lakukan pihak masyarakat dengan cara menerka-nerka.
“Sementara kordinat yang kami simpulkan berdasar pelacakan GPS sesuai yang disimpulkan Tim ahli GPS lahan itu berada di wilayah Selatan masuk lahan sela atau lahan Koridor antara IUP PT.KNN dan IUP PT. BKU” Culas Abi.
Lanjut dia, ” kecuali gambar atau arah mata angin di balik ada kemungkinan akan mendekati titik yang jadi sengketa itu” kata Abi menyayangkan pola penentuan warga.
Tak hanya Aby, Wakil Ketua II DPD JPKP Nasional Wayan Idra turut berkomentar, dimana ia memastikan bahwa data GPS mereka lampirkan berdasarkan satelit.
” jadi kemungkinan besar tingkat kesalahan tidak ada, kami juga sampaiakan bahwa Peta Lahan dari KAT dan TIM GPS yang kami bawah itu benar sebagai rujukan dan kepastian yang sudah di putuskan berdasarkan Surat Penetapan Bupati Kendari pada tahun 2003 yang lalu” tegas wayan.
Lebih jauh, berkapasitas sebagai Wakil Ketua IV DPD JPKP Nasional dan tak lain sekaligus sebagai salah satu Dirut di sebuah perusahaan tambang, Yamin yang juga ikut dalam kunjungan ke Morombo, menyatakan bahwa dalam usaha tambang, dan sebagai penambang profesional tentu lebih harus berpegang pada hasil kesimpulan penentuan Kordinat GPS.
“dalam dunia pertambangan itu yang kita junjung tinggi apabila kami menetukan lahan atau wilayah IUP itu adalah GPS sebagai wasit tertinggi, bukan katanya masyarakat atau keinginan orang –orang yang tidak bertanggung jawab. Sehinggah sore itu kami berkesimpulan memasang papan plank memakai baliho yang sudah di persiapkan,” pungkas yamin nama sapaan akrabnya.
Lebih dalam, kembali dilanjutkan keterangan dari Woroagi, menjelaskan, “sampai kami kembali dititik dimana kami kumpul pertama dari pihak Masyarakat dan mantan Desa Moromo yaitu (B) serta pihak pemerintah setempat bahwa data – data yang kami siapkan sebagai pembelaan atas dampingan kami di curigai tidak benar.
Menurut mereka, yang dianggap benar oleh Saudara (M) dkk-Nya adalah hanya keterangan mereka yang benar atau yang akan diikuti, sampai pihak Penyidik Polres Konut mengajak kami melakukan pertemuan di rumah Sekdes Morombo.
Dipertemukan dirumah Sekdes Moromo bersama beberapa pemilik Karna tidak adanya tiitk temu oleh kedua belah pihak, dipasilitasi dari pihak Kepolisian menyimpulkan akan menghadirkan kembali lagi dari Dinas Pertanahan, dan Kehutanan serta Dinas Sosial, Woroagi menambahkan bahwa masyarakat yang terdaptar namanya sebagai penerima Lahan KAT semestinya mengacu di Data Pemerintah yang mengeluarkan Ketentuan Lokasi Lahan KAT tersebut, bukan asal nunjuk saja, Negara kita adalah Negara hukum biarkan kita menyelesaikan permaslahan sengketa lahan KAT dengan cara Hukum kalau warga Penerima Lahan KAT tidak mau tertib.