
Pesawaran. —— Mata Elang.com
Seorang Kepala Desa di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, bersama sejumlah warganya, diduga kuat terlibat dalam bisnis pengolahan batu bahan emas.
Aktivitas ini disinyalir berasal dari hasil penambangan ilegal dan dilakukan secara terbuka di pekarangan rumah masing-masing, termasuk di belakang rumah Kepala Desa. Jumat (28/11/2025).
Lebih lanjut, pengolahan emas tersebut diduga menggunakan Merkuri, bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) yang peredarannya serta penggunaannya dalam pengolahan emas dilarang keras oleh Pemerintah.
Dugaan ini menguat berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media dari salah seorang warga setempat di Desa Bunut Sebrang yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut memaparkan maraknya kegiatan pengolahan emas di desa tersebut.
“Di Desa Bunut Sebrang ini, selain bertani, rata-rata punya usaha pengolahan batu bahan emas dari tambang di pegunungan. Batunya dihancurkan, lalu diolah pakai mesin gelundung. Yang paling bahaya, untuk mengikat emasnya saat digelundung itu menggunakan merkuri,” jelas sumber tersebut.
Sumber itu juga secara spesifik menyebut bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh warga biasa, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa.
“Yang usaha pengolahan bahan emas di sini bukan hanya warga, tapi termasuk Kepala Desanya juga punya gelundung di belakang rumahnya. Coba datang ke rumah kades, ada gelundung. Rumah sebelum dan di atas rumah kades juga ada. Pokoknya daerah sini hampir rata-rata punya gelundung,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyebut beberapa nama terduga pelaku usaha lain di Dusun Sebrang Sungai, Dusun Cikula, dan dekat mantan kades, seperti Wandi Jenggot, Rohani, Udin Cimpei, Ropil, Jamri, Ade, Badri, Mehi, Ade Lia, dan lainnya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal dan penggunaan merkuri di wilayahnya, Kepala Desa Bunut Sebrang tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, Camat Way Ratai, saat dikonfirmasi (22/11/25) langsung buang badan dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menutup aktivitas tersebut. “Kami tidak ada kuasa untuk menutup aktivitas tersebut. Kalau ingin konfirmasi, silakan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Camat Way Ratai.
Aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang:
Pasal 158 UU Minerba: Mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba: Mengancam sanksi serupa bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin.
Penggunaan Merkuri: Melanggar UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata dan diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Menyikapi seriusnya dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan oknum Kepala Desa dan penggunaan bahan berbahaya ini, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan.
“Ya Nanti kita akan cek terlebih dahulu ya, Komisi III akan saya suruh turun untuk cek perizinan, dan lain-lain,” tegas Achmad Rico Julian.
Ia juga menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti jika terbukti ada pelanggaran. “Kalau memang ilegal dan ada oknum-oknum yang membekingi nanti akan kita tindak juga sesuai aturan yang berlaku, mengingat dampaknya buruk bagi lingkungan sekitarnya,” tutupnya.
Pihak berwenang didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal ini demi menjaga kesehatan publik dan kelestarian lingkungan hidup. (Tim).