Rabu, 17 Des 2025
Kriminal

Dugaan Bisnis Wi-Fi Ilegal di Pesawaran: Tumpang Kabel di Tiang PLN Membuat Resah Warga

Pesawaran.  —   Mata Elang.com

Praktik pemasangan jaringan Wi-Fi di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, khususnya di Desa Gunung Sari, diduga ilegal dan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Jaringan Wi-Fi yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Andika ini disoroti karena dugaan menumpang kabel pada tiang listrik milik PT PLN (Persero).

​Bisnis Wi-Fi ini dilaporkan telah beroperasi selama beberapa tahun dan jangkauannya meluas ke sejumlah desa.

​Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, jaringan kabel Wi-Fi milik Andika tidak hanya terpasang di Desa Gunung Sari, tetapi juga merambah hingga ke:

​Desa Kota Jawa

​Desa Tanjung Rejo

​Desa Mada Jaya

​Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Pardasuka

​”Kami menduga perusahaan Wi-Fi milik Andika tidak memiliki tiang penyangga kabel jaringan sendiri, melainkan menumpang di tiang listrik milik PLN,” ujar warga tersebut.

“Perlu dipertanyakan kejelasan, apakah sudah ada kesepakatan atau belum dengan pihak PLN. Kami berharap aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran segera mengambil tindakan,” tambahnya.

​Keresahan ini juga didasari oleh dugaan bahwa bisnis yang meraup keuntungan besar ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Pemasangan kabel telekomunikasi di tiang listrik tanpa izin dapat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan:

​Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:

​Pasal 38: Setiap orang yang mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

​Pasal 13: Mewajibkan izin dari pemilik lahan dan pihak terkait (seperti RT/RW) untuk pemasangan jaringan.

​Pasal 15: Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi.

​Sanksi bagi pelanggaran bisa berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik usaha, Andika, memberikan penjelasan mengenai jaringannya.

​Andika menyebutkan bahwa di Desa Gunung Sari terdapat empat provider yang ia kelola, yakni Tinknet, ITN, NMS, dan Jinom.

​Terkait isu penumpangan tiang, ia mengklaim bahwa pihaknya telah mulai menanam tiang sendiri. “Untuk masalah tiang, kami sudah tanam di Desa Gunung Sari. Sudah kami pasang sekitar 20 tiang. Untuk area berikutnya, sedang dalam proses,” jelas Andika.

​Tim media berencana segera melakukan koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PT PLN (Persero) selaku pemilik tiang listrik, guna memastikan apakah telah terjalin kerja sama resmi dengan pihak pengusaha Wi-Fi tersebut. (Tim).



Baca Juga