Mata-elang.com II NIAS BARAT-SUMUT – KPU Nias Barat Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,kepada PERS dan LSM wilayah Nias Barat bertempat di Great Go’o, Kabupaten Nias Barat, Selasa ( 30/05/2023 ).
Acara yang berlangsung hikmat di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum kata pembukaan sekaligus penyampaian Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap Pers dan LSM yang hadir.
Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Efori Zalukhu membuka secara resmi Sosialisasi Pemilu terhadap Pers dan LSM. Adapun dasar Hukum dalam hal pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 yaitu :
1.Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pasal 450 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggeraan Pemilu di atur dalam Peraturan KPU).
2.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal PenyelenggaraanPemilu Tahun 2024.
3.PKPU No.10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,”terang Ketua KPU.
Tentu saja, acuan kami sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, berpedoman terhadap aturan dan Perundang-undangan yang di sesuaikan dengan Mekanisme dan UU yang berlaku. Maka dengan ini, kami KPU Nias Barat sangat berterima kasih banyak kehadiran saudara-saudara PERS Dan LSM, sebab Pers dan LSM sebagai penyeimbang dan mampu berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang akan datang.Dan sebagai social kontrol Pers dan LSM mampu memberikan pemahaman terhadap masyarakat di wilayah kita Nias Barat yang kita cintai ini,”tutupnya.
Lanjut, Koordinator Parmas Maranata Gulo. Dalam hal PEMILU TAHUN 2024 tentu saja menghadapi tantangan beberapa :
1.Rendahnya literasi dan voluntary politik pemilih.
2. Perilaku pemilih (Pragmatis dan transaksional).
3.Sosialisasi dan pendidikan Pemilih (Keterbatasan anggaran, monoton, sporatis).
4.Pengelolaan Kerjasama antar Lembaga (para pihak).
5.Disinformasi Kepemiluan (HOAKS).
6.Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
7.Partisipasi Masyarakat (Kwantitas dan Kwalitas).
Lanjut,kita berharap bersama KPU,Pers dan LSM mampu bersinergi dalam menghadapi Tantangan Pemilu 2024. Sehingga tidak pada Pemilu nantinya, Nias Barat mampu menyelenggarakan dengan baik aman kondusif,dan kita mampu memberikan contoh yang baik dalam Hal Penyelenggaraan Pemilu 2024,”tandasnya.
Lebih lanjut Maranata Gulo menjelaskan Tujuan dan Prinsip Parmas kepada Insan PERS dan LSM. Baik maknanya maupun tujuannya lebih detail siang itu juga. Artinya,kita harus menjaga marwah Nias Barat pada prinsipnya mengenai tahapan Pemilu yang baik. Kita juga harus mampu menyadarkan Masyarakat,meningkatkan pengetahuan,pemahaman dan kesadaran Masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan,” tutup Maranata Gulo. ( Cristian A.G )