Rabu, 17 Des 2025
Korupsi

LSM PRO RAKYAT Soroti Temuan BPK 2023 ‘Copy-Paste’ ke 2024, Ancam Lapor Kejaksaan Agung! 

Bandar Lampung  —  Mata Elang.com

Polemik Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung memanas setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menemukan adanya pengulangan temuan signifikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024.

Temuan krusial ini secara spesifik menyoroti kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, yang dinilai gagal total dalam perbaikan tata kelola.

​Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa pola temuan yang identik selama dua tahun berturut-turut ini bukan lagi sekadar kelemahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya praktik manipulasi dan kelalaian sistematis yang merugikan keuangan daerah.

​“Temuan yang berulang dari Tahun 2023 ke Tahun 2024 membuktikan bahwa BPKAD gagal dalam memperbaiki tata kelola. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi dugaan unsur kesengajaan. BPKAD harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif,” tegas Aqrobin AM di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung (20/11/2025).

​Investigasi LSM PRO RAKYAT atas LHP BPK RI 2023 dan 2024 mengidentifikasi empat kelompok temuan di BPKAD yang menunjukkan pola tidak tertib, tidak transparan, dan berpotensi melanggar hukum:

  1. ​Manipulasi Pengakuan Pendapatan Lintas Periode (Fatal)
    • ​Inti Masalah: BPKAD diduga mengabaikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan mencatat pendapatan tidak sesuai periode, atau mencampuradukkan pendapatan tahun buku yang berbeda.
    • ​Bukti Berulang: Tahun 2024, BPK kembali menyoroti selisih besar (Rp7,44 miliar) antara Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) akibat penatausahaan “Pendapatan Diterima di Muka” yang salah saji. Temuan ini persis mengulang sorotan BPK tahun 2023.
  2. ​Kekacauan Pengelolaan Aset dan Penghapusan yang Tidak Wajar
    • ​Inti Masalah: Tidak adanya pembenahan dalam pengelolaan aset daerah.
    • ​Bukti Berulang: Setelah BPK 2023 menyoroti ketidaksesuaian nilai dan keberadaan aset, BPK 2024 kembali menemukan masalah serupa, termasuk koreksi aset tanah di Gedong Wani dan klasifikasi yang salah, serta total penghapusan aset senilai Rp4,23 miliar.
  3. ​Ketidaktransparanan Pendapatan BLUD dan Jasa Pelayanan
    • ​Inti Masalah: Piutang dan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak dibukukan secara benar, menyebabkan perbedaan material antara LO dan LRA. Pola ini dinilai berulang dan melanggar standar pengelolaan keuangan.
  4. ​Pelanggaran Aturan Tindak Lanjut BPK (Indikasi Pembiaran)
    • ​Inti Masalah: Temuan BPK 2023 yang muncul kembali di 2024 secara tegas melanggar Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, yang mewajibkan tindak lanjut rekomendasi BPK maksimal 60 hari.
    • ​Konsekuensi: Kegagalan ini diindikasikan sebagai bentuk pembiaran atau kelalaian sistematis oleh BPKAD, bahkan BPK RI Perwakilan Lampung.

​Berdasarkan temuan tersebut, LSM PRO RAKYAT menilai BPKAD diduga melanggar tiga pilar regulasi keuangan negara: PP No. 71/2010 (tentang SAP), UU No. 1/2004 (tentang Perbendaharaan Negara), dan UU No. 15/2004 (tentang Pemeriksaan Keuangan Negara).

​LSM PRO RAKYAT mengambil sikap tegas dengan dua tuntutan utama:

    1. ​Melaporkan BPKAD ke Kejaksaan Agung RI
      • ​Laporan akan fokus pada dugaan manipulasi pengakuan pendapatan, salah saji material laporan keuangan, dan pelanggaran tegas atas Pasal 20 UU 15/2004 tentang tindak lanjut BPK.
    2. ​Mendesak Audit Investigatif oleh BPKP RI
      • ​LSM PRO RAKYAT akan melapor langsung kepada Presiden dan Kejaksaan Agung untuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI turun tangan. Tujuannya adalah melakukan Audit Investigatif guna mengungkap adanya dugaan rekayasa pencatatan pendapatan dan aset yang tidak terungkap dalam audit umum BPK.

​“Kami tidak main-main. Jika BPK RI Perwakilan Lampung tidak mampu menjelaskan mengapa temuan berulang, kami akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung. Ini sudah mengarah ke kerugian daerah dan dugaan manipulasi laporan keuangan,” tambah Johan Alamsyah.

​LSM PRO RAKYAT menyimpulkan bahwa pengulangan temuan ini menunjukkan pola copy-paste kesalahan dan dugaan ketidakpatuhan yang mengarah pada indikasi kesengajaan dan dugaan kongkalingkong di tubuh BPKAD Provinsi Lampung. (**)



Baca Juga