Konsistensi Sistem Penerapan Regulasi Oknum Kades Karya Nyata Realisasikan DD Diduga Pembualan, Ini Faktanya!!.

MATA-ELANG.COM || MUARA ENIM-SUMSEL, -Keterkaitan pada sistem penerapan berdasarkan regulasi dan mekanisme oleh Oknum Kades Karya nyata selaku kuasa pengguna anggaran dalam hal perealisasian Dana Desa tahun anggaran (TA) 2022, di Duga hanyalah Pembualan semata.

Meski dalam pengalihan alokasi anggaran 8 % dana covid-19 DD, memiliki dasar regulasi yang di atur dari hasil evaluasi keputusan pemerintah pusat, yang di dasari setelah penyebaran Corona virus sejak beberapa bulan lalu di tahun 2022 ini mengalami penurunan yang signifikan.

ketgam : Nampak Wc umum tengah proses pengerjaan tanpa papan proyek Doc.Nopri)

Dimana terkait hal tersebut, Rukiman Selaku kepala desa Karya nyata saat dikonfirmasi awak media menjelaskan secara tegas dasar regulasi pada pengalihan dana 8% covid-19 yang di alokasikan dengan membangun WC umum. Menurutnya telah menjadi ketetapan hasil rapat perubahan perubahan pengalokasian anggaran.

Kendati demikian, meski rukiman menjelaskan kepada awak media pasca konfirmasi terkait dasar regulasi dan tahapan-tahapan yang pihaknya lakukan dalam penetapan pengalihan anggaran tersebut, namun berdasarkan observasi lapangan dapat di analisa bahwa konsistensi oknum kades dalam menerapkan sistem sesuai regulasi dalam realisasi dana desa, hanyalah kebetulan semata.

Autentikasi faktual yang dihimpun awak media, terdapat kontradiksi Konsistensi oknum kades Rukiman dalam mengelola anggaran negara yang justru menabrak aturan yang paling krusial dan wajib untuk ditaati.

Terbukti, pada proses pengerjaan WC umum hasil penetapan pengalihan anggaran 8% Covid-19 Dana desa 2022, awak media mendapati proyek tersebut tak memiliki papan informasi proyek sebagai bentuk transfaransi publik.

Hal itu menjadi kuat tak terelakan, dimana terkait papan proyek tersebutpun pasca wawancara awak media ke oknum kades Rukiman yang berhasil direkam, mengakui belum memiliki papan proyek bangunan yang tengah dalam pengerjaan itu.

Diketahui, dalam pengelolaan setiap anggaran negara, papan proyek bangunan secara bersamaan dalam proses pengerjaan harus dipampang dengan tanpa alasan apapun.

Hal tersebut menjadi wajib, selain telah menjadi syarat mutlak pada setiap penggunaan anggaran negara, hal ini sebagai bukti transparansi pemerintah kepada semua pihak.

Tentu menuai asumsi yang dapat menjerumuskan sebagian pihak pada dugaan terjadinya indikasi. entah apa alasan kepala desa karya nyata kecamatan Semende darat kabupaten muara Enim Provinsi Sumsel , tak memampang papan proyek bangunan itu.

Terkait hal tersebut, media akan terus melakukan upaya konfirmasi dan tanggapan sejumlah pihak berkaitan, baik dari jajaran birokrasi ataupun aparat penegak hukum, di mana dalam konteks itu terdapat dugaan pelanggaran UU Keterbukaan informasi. (EDISI PENERBITAN BERLANJUT).

Berita Terupdate

Leave a Comment