Tuban, JATIM || mata-elang.com– Kamis (21-07-2022) bertempat di ruang rapat RSUD R Ali Mansyur diselenggarakan Forum Konsultasi Publik RSUD R ALI MANSYUR yang difasilitasi oleh Bagian dewan pengurus RSUD itu sendiri. Kegiatan ini baru pertama kali dilakukan oleh RSUD itu sendiri dan dihadiri undangan stakeholder terkait yakni unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, media masa, organisasi/lembaga sosial kemasyarakatan dan pengguna layanan.
FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam hal transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Ini sesuai dengan UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP 96/2012, dan PermenpanRB 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Dengan tujuan memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Direktur RSUD ALI R MANSYUR dr. Roiqan dalam sambutannya memaparkan,” ini pertama kali RSUD R ALI MANSYUR Jatirogo mengadakan forum publik semacam ini, harapan kami dengan pertemuan ini bisa memotivasi kami untuk lebih memberi pelayan yang bermutu dan semaksimal mungkin untuk melayani publik dalam arti hal kesehatan,”ujarnya.
Terlihat dalam forum tersebut dihadiri LSM COBRA TUBAN yang diwakili oleh bapak Moh.Subiyanto selaku ketua DPD Tuban, dalam diskusi beliau mengusulkan,” bagaimanapun juga bentuk macam kesehatan telah ditanggung oleh pemerintah sesuai amanat UUD 1945, maka perlu digaris bawahi jika ada pasien non BPJS tidak mampu, segera ditangani dengan cepat dan tepat cukup dengan rekomendasi surat dari puskesmas atau kantor kepala desa, dan selanjutnya masalah limbah B3 jangan sampai dikemudian hari mengandung unsur hukum, hal ini juga harus diperhatikan dalam pembuangan atau pengolahan mengingat mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Setelah pemaparan dan diskusi dilaksanakan, diakhiri dengan Penandatanganan Bersama Berita Acara Forum Konsultasi Publik oleh stakeholder terkait.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.