Oper Rekrutmen Jurnalis

Kesan “Dunia Hitam” Konstruksi Proyek di Kaliwanggu Kendari, Tuai Kritikan JPKPN Sultra Nilai Tidak Transfaran.

Ali ” Kami minta Adanya Ketaatan terhadap Undang-undang Pada pengerjaan Proyek di Kaliwanggu dan meminta Humas BWS beri klarifikasi penerangan mengenai hal tersebut”.

Mata-elang.com || Kendari-Sultra, -Beri Kasan Gelap pada infomasi pengelolaan dan Pengerjaan konstruksi di kali wanggu, kelurahan lepo-lepo kecamatan baruga kota kendari, JPKP Nasional Sultra Nilai proyek tidak transparan, Senin (21/05/2023).

Pasalnya pekerjaan di area kali wanggu itu pun disoroti akibat diduga tidak adanya papan proyek di area pekerjaan tersebut dan disinyalir tidak ada kajian AMDAL.

Ali Sabarno selaku ketua investigasi dan pengkajian kasus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara angkat bicara.

Dirinya menuturkan hasil investigasinya bersama timnya di area pekerjaan kali wanggu kota kendari.

“Kami sudah turun cek langsung di lokasi, kami tidak menemukan papan proyek yang menjadi salah satu sumber atau pun bentuk transparansi ke masyarakat yang terpajang disana,” kata Ali sabarno.

Guna menaikan debit air kali wanggu dan mencegah terjadinya banjir terulang seharusnya tim penyusun amdal dan dinas lingkungan hidup provinsi Sulawesi tenggara harus melakukan survei lapangan di kali wanggu dalam pembangunan tanggul sungai.

” Pentingnya dalam pekerjaan penimbunan kali wanggu harus mengantongi AMDAL agar dampak lingkungan dalam hal ini banjir akibat melupakannya kali wanggu tidak lagi berdampak pada perumahan masyarakat.

Selain itu Ali Sabarno bersama timnya pun menjelaskan bahwa debu yang dihasilkan proyek tersebut diduga dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

“Yang kami temukan di lapangan selain dari papan proyek, juga persoalan debu dan beberapa gumpalan tanah timbunan di jalan sehingga dapat membahayakan pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan tersebut, kemudian dum truck pengangkut timbunan pun terlihat tidak ditutupi dengan terpal,”Jelas Ali Sabarno.

Menurutnya pekerjaan di seputaran sungai khususnya di kali wanggu harus menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Tentu jika melihat pekerjaan di kali wanggu kami menilai harus taat pada peraturan perundang-undangan seperti Amdal yang kemudian diatur di Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan tegas menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang terkait lingkungan wajib mendapatkan izin lingkungan berupa Amdal,”Tutur Ali Sabarno.

Menurutnya selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 diketahui diperkuat dengan peraturan menteri.

“Selain undang-undang nomor 32 ini ada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 4 tahun 2021 mengatur tentang kewajiban bagi setiap usaha untuk mendapatkan Amdal UKL/UPL dan SPPL sesuai kewenangan dan luasan area yang digunakan, ini tentu lebih mempertegas bahwa setiap kegiatan yang dilakukan khususnya wilayah sungai disinyalir wajib menggunakan amdal serta penerapan peraturan perundang-undangan,”Ujar Ali Sabarno.

Ali Sabarno beserta timnya meminta Dinas Lingkungan Hidup serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi wilayah IV untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan kali wanggu yang diduga tidak mengantongi dokumen amdal.

“Kami meminta kepada BWS wilayah IV dan DLH provinsi sulawesi tenggara untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proyek penimbunan kali wanggu, jika tidak kami patut menduga kuat bahwa proyek ini adalah proyek “siluman” atau “ilegal”,” dan kami akan melakukan gerakan demonstrasi di kantor dinas lingkungan hidup provinsi Sulawesi tenggara untuk mempertanyakan terkait dokumen amdal dan kejaksaan tinggi Sultra Tegas Ali Sabarno.

Sementara mengait dugaan yang lontarkan JPKPN Sultra, Media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak BWS dan DLH, media masih terus melakukan klarifikasi berlanjut dan akan diterbitkan pada edisi penayangan berikutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.