Mata-elang.com || Kendari-Sultra, -Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat Selasa 20/6/2023).
Tuntutan ditujukan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Kota Kendari yang sebelumnya telah dilakukan aksi unjuk rasa pada Jum,at 16 Juni lalu terkait dugaan pelanggaran melaksanakan tugas yang non prosedural.
RDP dipimpin oleh Pimpinan sidang Sudirman SE, dari komisi II dan Heri Asiku dari Komisi IV DPRD Prov Sultra, turut hadir perwakilan dari Subdit tindak pidana umum Polda Sultra, perwakilan Dinas Perindak Prov Sultra, perwakilan PTSP Prov Sultra dan Kepala Badan POM Riyanto selaku tergugat.
Dalam RDP tersebut membahas soalan Kepala BPOM sudah menjalankan tugasnya sesuai UU yang berlaku standar SOP, yang saat ini menuai kritikan sebagian pihak.
Hasil keputusan RDP hari inipun belum mencapai keputusan sesuai tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat.
Diketahui koordinator Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat Karmin SH, didampingi oleh Supriyadi menuntut Komisi II dan Komisi IV agar segera menjadwalkan RDP selanjutnya untuk melahirkan rekomendasi sesuai hasil keputusan RDP yang telah di laksanakan.