Di Terbitkan Oleh : PT.Mataelang Milenial Group
Oper Rekrutmen Jurnalis

Kepergok Wartawan, Pertamina di Desa Awa Samaturu Kolaka di Duga Langgar UU Migas.

“Wartawan mensinyalir dugaan pelanggaran itu kerap dilakukan oleh oknum pihak Pertamina tersebut”.

Mata-elang.com || Kolaka-Sultra, Meski pemerintah telah memberikan pelarangan dan penegasan bagi masyrakat yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU, dapat berisiko pidana dengan berurusan dihadapan hukum. Dimana oknum Pembeli terancam dijerat pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi sesuai isi undang-undang nomor 22 tahun 2001 ataupun dalam perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Bahkan, modus demikian itu kerap ditemukan kepolisian melakukan pengungkapan kasus untuk memberikan ganjaran atas kejahatan tersebut.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Berkaitan hal tersebut, salah satu Pertamina di kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), yang terletak di desa Awa kecamatan Samaturu, di duga kuat mengangkang undang-undang tentang migas.

Bagaimana tidak, dugaan pelanggaran tersebut terjadi tepatnya pada Sabtu 13 Mei sore kemarin, saat wartawan hendak melakukan pengantrian untuk mengisi bahan bakar unit yang dikendarainya.

Wartawan memergoki Oknum Pertamina sedang melakukan pengisian di duga BBM Subsidi jenis petralite dari mesin pengisian kedalam beberapa jerigen kapasitas 35 liter diperkirakan sebanyak kurang lebih 10 jerigen yang disembunyikan dalam mobil Avanza berwarna putih.

Wartawan menduga, kejadian serupa telah kerap kali di lakukan oleh oknum pihak Pertamina.

Pasalnya, saat wartawan melakukan pemotretan dan hendak mengkonfirmasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai tindakan diduga melanggar hukum itu, dapat berakibat pidana dan bahkan dapat berdampak Pertamina mengalami penyetopan pengoperasian dan pelayanan masyarakat, Sontak oknum akrab di sapa Ical diduga merupakan anak dari penanggung jawab Pertamina tersebut, mendebat awak media.

Ironis, bukannya memberikan klarifikasi, oknum Ical justru memberikan kalimat-kalimat kecaman kepada wartawan saat wartawan memberikan penjelasan mengenai dampak-dampak yang akan ditimbulkan terkait kejadian tersebut.

“Jago betul kamu kalau bisa menutup Pertamina ini” kecam Ical kerwartawan.

Hal ini tentu menjadi kecurigaan bagi wartawan, bahwa pengisian BBM kedalam jerigen telah beberapa kali terjadi.

Sehingga, pengawas Pertamina provinsi Sulawesi tenggara diharapkan dapat turun langsung untuk memastikan dan mengevaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Tak hanya itu, pemerintah kabupaten Kolaka dan pihak aparat penegak hukum polres Kolaka melalui Polsek Samaturu, dapat melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran undang-undang tentang migas. Dimana hal tersebut selain dapat merugikan negara, juga dapat memberikan dampak terhadap pemenuhan BBM subsidi ke masyarakat sekitar.

Hingga berita ini terbit, pihak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari penanggung jawab Pertamina dan sejumlah pihak terkait. Namun demi keberimbangan informasi, media akan kembali melakukan klarifikasi berlanjut yang kemudian akan diterbitkan pada edisi penayangan berikutnya. (Misro Mayadi)

(INFORMASI : "Media memberikan Kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi serta ralat terkait setiap berita yang di terbitkan!!".) YouTube @Media Mata Elang https://www.youtube.com/@mediamataelang6834

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.