Kajagung Copot Jabatan Eks Kajati Sultra, DPC JPKP Nasional Kendari, Desak Proses Pidana di Terapkan.

Mata-elang.com || KENDARI-SULTRA, -Mantan kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tenggara ( Sultra ) dicopot dari jabatannya oleh kejaksaan agung ( Kejagung) Republik Indonesia, menjadi perbincangan hangat dikalangan lapisan masyarakat ataupun aktivis Sultra.

Pasalnya pemberian sangsi adimistrasi yang didapatkan tidak menjadi bagian menggugurkan pidana, justru dengan terbuktinya melanggar kode etik menjadi dasar APH untuk menyeret persolan ini kerana hukum pidananya.

Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD-JPKPN-SULTRA), Melalui cuitan Ketua DPC kota Kendari JPKP nasional Sultra mengatakan dengan pencopotan jabatan struktural hingga fungsional, jaya berharap tidak berhenti sampai disitu tetapi sampai pada Rana pidananya.

” Saya berharap APH tidak berhenti sampai pada pencopotan saja, tapi lebih pada Rana pidananya,agar membuktikan bahwa Kejagung betul- betul bekerja secara profesional tanpa memandang bulu dalam penegakan hukum meskipun itu adalah internal mereka.

Diketahui mantan kejati Sultra adanya keterlibatan kasus tindak pidana korupsi di wilayah iup PT ANTAM yang mengakibatkan kehilangan jabatan serta status jaksanya.

Lanjut Ali Sabarno selaku sekretaris umum DPC kota Kendari JPKP nasional Sultra mengatakan mantan kejati Sultra seharusnya bisa dikenakan pidana, suap, gratifikasi ataupun TPPU.

” Ya, jika mantan kejati Sultra ini ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah iup PT ANTAM ini pintu masuk bagi APH untuk mengejar tindak pidananya walaupun secara kelembagaan, kejaksaan akan mendapatkan citra buruk.

Ali menegaskan jika mantan kejati Sultra bisah dikenakan tindak pidana gratifikasi.

” Jelas pada pasal 12 undang- undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat ( 4 ) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000.00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1. 000.000.000.00( satu miliar rupiah).

Lanjut Ali sabarno berharap jika kejaksaan agung merasa ini bagian dari pada internalnya, segera mungkin untuk dilimpahkan kemabes polri atau KPK, agar tidak memunculkan asumsi negatif terhadap Kejagung bahwa adanya timbang pilih dalam penegakan hukum.

” Ini pajabat tinggi dikejaksaan, setelah terbukti menerima suap misalkan, harusnya Kejagung berani mengusut sampai pada Rana pidananya, kalau mereka tidak berani berarti mereka pandang bulu dalam penegakan hukum, dan ini mesti dikawal sampai mantan kejati Sultra mendapatkan hukum sesuai UU yang berlaku.

Jaya, juga menegaskan jika mantan kejati Sultra terbukti menerima suap, pemberi suap itu harus juga diusut tuntas. Maka dengan ini kewajiban kita untuk mengawal proses penegakan hukum terhadap mantan kejati Sultra. (HMS JPKPN Sultra)

Tinggalkan Balasan