Mata-elang.com || Kolaka-Sultra, Meski beberapa kali diterpa akibat ulah oknum, namun hingga saat ini kepercayaan publik di jajaran institusi kepolisian terus meningkat. Hal ini tidak lain merupakan bagian dari keberhasilan faktual Polri Presisi merupakan sebuah trobosan terkait kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat/membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir, dengan slogan prdiktife, responbiltas, dan Transparansi Berkeadilan dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Ungkapan tersebut sebagai mana dikemukakan Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi tenggara (JPKPN-Sultra), Woroagi meyakini integritas polisi dalam penegakan hukum berkeadilan tetap terjaga.
Hal itu menjadi keyakinan mendasar ketua Woroagi untuk terus membangun komunikasi objektive kepihak kepolisian terkait salah satu polemik masyarakat dalam persengketaan hal lahan yang saat ini tengah didampingi pihaknya.
Woroagi percaya polisi tidak akan tinggal diam menegakkan hukum yang berkeadilan jika kemudian mengait soalan perdata itu teridentifikasi pelanggaran hukum pidana.
“Soal lahan kudesia versus Sudirman yang saat ini kami dampingi, kami meyakini kepolisian khususnya dimapolsek wolo tidak akan tinggal diam jika memang terendus pidana didalamnya” ujar woroagi saat di tanyai keberlanjutan upaya pendampingannya.
Meski begitu, Jaringan pendamping kebijakan pembangunan Nasional Sultra meminta agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan pada persengketaan yang puluhan tahun tak menuai benang merah itu tak terjadi pelanggaran pidana.
Karena menurut woroagi, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, menghimpun sejumlah informasi baik mengenai kronologi awal mula lahan tersebut menjadi pengik, maupun mengenai tahapan-tahapan dilakukan oknum Sudirman tanpa melalui pemerintah desa dalam menyertifikatkan lahan tersebut dengan mengatas namakan Kati yang merupakan istrinya dahulu, terdapat dugaan manipulatif berkas mengendus pelanggaran pidana.
Bagaimana tidak kata ketua JPKPN Sultra itu, Mengurus sertifikat tanah , merupakan pemindahan hak kepemilikan atas tanah, dari pemilik tanah sebelumnya kepada pemilik tanah baru. Mengurus sertifikat tanah dengan kwitansi disini jika pada saat transaksi jual beli tanah hanya disepakati dan hanya dibuktikan oleh sebuah kwitansi dibawah tangan tentu menjadi hal yang tidak di sahkan.
Sebab menurut woroagi, selain terkait transaksi jual beli harus diketahui oleh pemerintah setempat, juga menjadi keharusan berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga, sudah dipastikan peralihan hak atas tanah dengan kwitansi tidak dapat dilakukan untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah atau pemindahan hak atas tanah tersebut, pemilik tanah baru harus mengurus segera akta jual beli tanah” tegas woroagi.
Lanjut dia, “Dapatkah transaksi jual beli tanah hanya dengan kwitansi?, Ketika pada saat transaksi jual beli tanah dapat dilakukan dengan kwitansi dan menyertakan saksi pada saat transaksi dan ditandatangani oleh pihak terkait. Akan tetapi transaksi jual beli tanah hanya dengan kwitansi berisiko tidak dapat mengurus sertifikat tanah dengan kwitansi”, Imbuhnya.
Woroagi menjelaskan, AJB merupakan dokumen penting yang menunjukkan terjadinya peralihan hak atas tanah dari pihak penjual kepada pembeli. Kedudukannya sangat penting, sehingga balik nama sertifikat tanah tanpa AJB tidak mungkin dilakukan meskipun ada Sertifikat Hak Milik (SHM) asli.
Menurut woroagi, mengait singkronisasi pemberkasan kepemilikan lahan oleh oknum sudirman yang diduga pihaknya terdapat manipulative, tentu telah melanggar pasal 385 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dimana dalam isi penjelasan selanjutnya membahas tentang pasal-pasal kejahatan secara rinci yang juga mencantumkan satu pasal yang bisa memberatkan para pelaku penyerobotan tanah. Warga, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta bisa menjadi pihak yang dirugikan karena haknya sebagai pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.
Selain itu kata woroagi, persengketaan lahan dengan modus demikian kerap beberapa masih banyak dimemui adanya pihak yang melakukan kecurangan. Dan berdampak merugikan si pemilik tanah tersebut.
Oleh karena itu, penting sekali memahami legalitas tanah dan perhatikan ketika Anda bertransaksi produk properti. Jangan sampai tanah yang diperjualbelikan itu ilegal, alias masih dimiliki secara sah oleh pihak lain.
Selanjutnya proses negosiasi yang alot kadangkala bisa saja mendorong seseorang atau pihak lain melakukan perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah.
Sehingga mengait hal itu kemudian ketua JPKP nasional meminta Aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan.
“Meski terkait perdatanya kami belum mengambil langkah peradilan, namun dalam konteks penegakan hukum berkeadilan, kami meminta agar sekiranya polisi dan khususnya jajaran mapolsek wolo dapat melakukan penyelidikan”,pungkas woroagi.
Hingga berita ini terbit oknum Sudirman belum juga dapat dimintai klarifikasi nya. Mefiaoun masih dalam upaya konfirmasi tanggapa kemapolsek wolo.(Bersambung)
Laporan Muh Saldin.