Jilid 5 : Ketua DPC JPKPN Sultra Kabupaten Kolaka Bongkar Pengakuan Sudirman Soal Hak Lahan Kudesia.

Mata-elang.com || Kolak-Sultra, -Kasak kusuk soal lahan hak milik Kudesia yang puluhan tahun terus bergulir, tak hanya menuai sejumlah desas-desus kejanggalan.

Selain adanya pengakuan kepala desa Taamborasi seperti yang di terbitkan edisi berita sebelumnya, namun juga justru terdapatnya pengakuan oknum Sudirman yang saat ini menguasai lahan tersebut secara tidak langsung membenarkan sebagian lahan merupakan hak milik Kudesia benar adanya.

Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh ketua DPC Jaringan pendamping kebijakan pembangunan nasional Sulawesi tenggara (JPKPN-Sultra) Kabupaten Kolaka misro Mayadi, menceritakan adanya pengakuan oknum Sudirman kepada dirinya yang disaksikan sejumlah pihak termasuk kudesia.

Pengakuan tersebut disampaikannya pasca ketua DPC Kabupaten Kolaka JPKP Nasional Sultra, menyambangi kediaman Sudirman dengan tujuan mediasi kedua belah pihak dengan menghadirkan pihak didampinginya yakni Kudesia merupakan pengklaim lahan miliknya telah dikuasai Sudirman.

” Saat malam itu di rumah Sudirman sendiri, kalau saya tidak salah ingat bulan, sekitar bulan Desember 2022 lalu, dihadapan saya dan ibu kudesia, termasuk istri Sudirman sendiri, serta yang hadir pada waktu itu yakni bapak muhsar, raman, pak dusun 4, ia mengakui telah untuk bersedia membagi lahan tersebut dimana sebagian lahan itu akan di berikan kepada ibu kudesia yang diklaimnya merupakan lahan warisan miliknya”, Ungkap Misro.

Menurut ketua DPC Kabupaten Kolaka JPKP Nasional Sultra itu, dengan adanya kelegowoan oknum Sudirman pada malam itu mengaku untuk bersedia membagi lahan yang dimaksud, secara tidak langsung bahwa ia telah mengakui kebenaran dari hak kepemilikan lahan memang merupakan milik Kudesia.

” Meski pengakuannya untuk membagi lahan itu ternyata hanya isapan jempol, yang mungkin karena adanya doktringan oknum pihak-pihak, namun secara analisa ini bisa menjadi acuan bahwa sebenarnya oknum Sudirman membenarkan hak lahan kudesia benar adanya”, Endus misro.

Tak hanya itu, menurut misro tak dapat dielakkan kebenaran hak lahan milik Kudesia bukanlah hanya pengakuan tak mendasar semata.

Hal ini dapat dianalisa berdasarkan yang di berikan kudesia dan sejumlah sumber mengetahui kronologi lahan itu yang berawal dari peminjaman pengolahan dari semu ke sugian. Pungkas misro Mayadi.

Lantas bagai mana cerita dibalik penerbitan sertifikat lahan tersebut yang diatas namakan Kati sebagai pemilik? (Bersambung Edisi Berikutnya).

Tinggalkan Balasan