Mata-elang.com || Kolaka-Sultra, -Pergulatan kepemilikan hak lahan Antara Kudesia dan Oknum Sudirman sejak beberapa puluh tahun terakhir hingga saat ini terus bergulir.
Saling klaim kedua warga tersebutpun dipacu dengan masing-masing kekuatan hukum yang mereka anut merupakan dasar hukumnya.
Seperti yang diketahui, Kudesia menganut dasar hukum lahan tersebut merupakan hak milik yang diwariskan dari peninggalan almarhum Semu merupakan kakak kandung kepada dia.
Sementara Oknum Sudirman menganut dasar hukum kepemilikan lahan tersebut berdasarkan terbitan sertifikat hak lahan atas nama almarhuma Kati yang merupakan istri terdahulunya.
Dikabarkan pengakuan oknum Sudirman, terkait dasar penerbitan sertifikat tersebut merupakan hasil dari transaksi jual beli antara dirinya dengan oknum almarhum Sugian yang konon merupakan pamannya sendiri.
Merunut sederet kronologi berdasarkan informasi terhimpun kesejumlah sumber, histori lahan yang saat ini bersengketa tersebut, berawal dari Almarhum sugian merupakan masyarakat yang notabene nya berasal dari Sulawesi Selatan, kemudian hijrah ke Sulawesi tenggara tepatnya desa Taamborasi.
Selanjutnya, saat itu kemudian oknum almarhum Sugian melakukan peminjaman pengolahan lahan yang dimiliki almarhum Semu merupakan masyarakat lokal/asli pribumi Sulawesi tenggara, untuk ditanami tumbuhan kakao.
Kabar pengakuan oknum Sudirman telah melakukan transaksi pembelian lahan tersebut kepada oknum almarhum oknum Sugian, kini menjadi desas desus.
Mencuat Asumsi di sejumlah pihak, apakah transaksi tersebut merupakan pembohongan publik, ataukah merupakan salah satu upaya penguasaan lahan yang disekenarioi modus kongkalingkong, atau bahkan transaksi tersebut benar adanya namun dengan proses transaksi hitam alias jual beli di bawah tangan.
Bagaimana tidak, terkait Pengakuan Transaksi lahan itu, tak dapat ditemui satupun pihak yang memberikan keterangan pasti mengenai histori pembelian itu. Bahkan tidak satupun secara formil dapat ditemukan bukti terjadinya transaksi antara sugian dan Sudirman baik bukti kwitansi ataupun saksi yang melihat dan mengetahui transaksi yang dimaksud.
Berkaitan hal tersebut, kepala desa Taamborasi Drs.Safaruddin saat di konfirmasi media terbeber sebuah kejanggalan.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepala desa, sejak dirinya menjabat sebagai sekretaris desa pada masa jabatan pemerintahan sebelumnya yang saat itu Andi Madepungeng sebagai kades, Kades Drs Safaruddin mengakui hingga saat ini selaku kepala desa tak mendapatkan satu atau menerima bahkan mengetahui terjadi transaksi antara sugian dan Sudirman yang tercatat dalam daftar desa Tamborasi bahkan hingga sertifikat atas nama Kati diterbitkan melalui BPN kabupaten Kolaka.
“Saya selama di pemerintahan desa Tamborasi sejak dulu hingga sekarang tidak ada data terjadinya transaksi antara sugian dan Sudirman, hingga sertifikat atas nama kati terbit. dan bahkan sampai saati ini tidak ada satupun data dimiliki oleh pemerintah desa jika transaksi berlanjut antara Sudirman kepada siapapun” ungkap kades Drs.Safaruddin.
Lanjut dia, “kamipun sudah beberapa kali melakukan upaya mediasi namun pihak Sudirman tidak pernah menghadiri mediasi yang di selenggarakan.kami sudah kehabisan cara menyelesaikan sengketa itu, sisanya kami serahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan proses hukum baik secara perdata ataupun jika terdapat unsur pidana” pungkas kades.
Hal senada, pengakuan kepala desa tersebutpun dikuatkan dengan pengakuan mantan kepala desa sebelumnya Andi Madepungeng membeber ke awak media, bahwa sejak masa pemerintahan dirinya ataupun masa pemerintahan kepala desa sebelum dia, Andi Madepungeng mengaku tak memiliki data terkait transaksi tersebut hingga terbitnya sertifikat.
“Yang saya ketahui bahwa almarhum Semu mendatangi saya bahwa lahan tersebut dari pengolahan lahan oleh sugian, sebagian dia wasiatkan kepada adiknya yakni Kudesia. wasiat itu disampaikan secara lisan dan tulisan yang saya arsipkan saat masih aktif. Adapun arsipnya saya masih lupa taruh dimana, namun jika keterangan saya selanjutnya saya dibutuhkan ataupun dimintai kesaksian saya siap.bl selain itu terkait transaksi jual beli antara sugian dan semu kami sebagai pemerintah tidak mengetahui” pungkas Andi Madepungeng.
Berdasarkan hasil keterangan sejumlah pihak tersebutpun tentu menjadi kejanggalan terkait transaksi yang dikabarkan diakui Sudirman.
Bagaimana tidak, Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.
Dalam penerbitan sertifikat tanah didasari untuk kepentingan hak milik, dengan rincian data fisik tanah dan tercatat secara yuridis dalam buku tanah. Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum atau kuasa yang tercatat. Apabila tanah berpindah kepemilikan akan dilakukan prosedur balik nama tanah.
Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).
Namun begitu, mengait ketidak tahuan pemerintah desa terkait Transaksi yang diakui Sudirman, dimana kemudian dalah hal penerbitan sertifikat terdapat ketentuan syarat pemenuhan admistrasi yang salah satunya adalah surat keterangan akte jual beli (AJB) dari desa setempat dan Beberapa syarat administrasi lainnya.
Apabila syarat tersebut tidak dapat terpenuhi maka kemudian BPN secara pasti tidak dapat menerbitkan sertifikat hak kepemilikan lahan yang dimaksud.
Jika kemudian sertifikat lahan tersebut tetap terbit, dapat di pastikan terdapatnya manipulasi aatau pemalsuan data pemenuhan syarat admistrasi pengajuan pembuatan sertifikat.
Hiruk pikuk persengketaan lahan tak kunjung penyelesaian itupun menjadikan pihak pemerintah desa kehabisan cara dalam memediasi kedua belah pihak mencapai mufakat, dimana mengenai sertifikat yang tidak jelas histori dasar admistrasinya manganulir kejanggalan Dugaan pidana.
Sehingga Aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Hingga berita ini terbit, oknum Sudirman belum berhasil didapati keterangannya. namun demi keberimbangan informasi, media akan terus melakukan klarifikasi berlanjut. (Bersambung edisi penyangan berikutnya).
Laporan : Muh.Saldin
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.