Di Terbitkan Oleh : PT.Mataelang Milenial Group
Oper Rekrutmen Jurnalis

Jilid 3 : Soal Sengketa Hak Lahan Kudesia, JPKP Nasional Sinyalir Dugaan Pidana Bermodus Kongkalingkong.

Mata-elang.com || Kolaka-Sultra, -Menguak polemik hak lahan Kudesia terletak di dusun IV desa Tamborasi, kecamatan Iwoimendaa ,dikabarkan saat ini telah dikuasai oleh oknum Sudirman sejak beberapa puluh tahun terakhir.

Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi tenggara (Sultra), Mensinyalir adanya dugaan tindak pidana dengan bermodus kongkalingkong pada lahan yang bersengketa itu.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Woroagi Ketua DPD JPKP Nasional Sultra, Mensinyalir dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi dan informasi terhimpun, sejumlah pihak mengaku tak mengetahui asal-usul kepemilikan lahan tersebut telah dimiliki oknum Sudirman hingga terbit sertifikat beratas namakan istri terdahulunya yang telah meninggal dunia beberapa tahun lalu.

“Kami Menduga kuat terjadinya Dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan atau penyerobotan lahan milik alm Semu yang telah diwariskan kepada Kudesia, berdasarkan wasiat lisan almarhum Semu, juga kami kuatkan dengan keterangan sejumlah pihak masyarakat setempat yang mengetahui kronologi pengolahan oleh almarhum sugian saat itu” ungkap woroagi Mensinyalir.

Lanjut dia, “Dugaan pelanggaran pidana tersebut sangat potensi. selain keterangan yang kami himpun, terkait pada upaya mediasi yang beberapa kali difasilitasi oleh pihak pemerintah desa Taamborasi , namun oknum Sudirman tak pernah menghadiri pertemuan mediasi. Bahkan upaya mediasi yang dilakukan baru-baru ini oknum tersebut juga tak menghadiri dengan tanpa alasan mendasar, sementara beberapa hari sebelum proses mediasi pemerintah desa telah menyampaikan ke pihak Sudirman” imbuh woroagi.

 

Tak hanya itu, menurut woroagi terkait masalah sertifikat kepemilikan lahan di terbitkan Oleh BPN Kabupaten kolaka yang dijadikan oknum Sudirman sebagai kekuatan hukumnya, menjadi mungkin adanya dugaan modus kongkalingkong pada pemenuhan persyaratan admistrasi untuk mengajukan Penerbitan sertifikat oleh pihak Badan Pertanahan.

“Hal ini kami Endus berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang tidak mengetahui penguasaan lahan dari Sugian beralih kepada Sudirman meski demikian, kami dan tim akan terus melakukan investigasi kesejumlah sumber termasuk kepihak BPN Kolaka, untuk menjadi bahan dasar hukum kami melakukan pendampingan hingga kerana hukum”, pungkas ketua JPKP Nasional itu mengendus.

Berkaitan dugaan sertifikat tersebut, hingga saat ini media tak berhasil menemui oknum Sudirman untuk dimintai klarifikasinya. Namun demi keberimbangan informasi, media akan kembali melakukan upaya konfirmasi kepihak sedirman dan sejumlah sumber yang diperlukan. (Bersambung Edisi Berikutnya).

Laporan : Muh.Saldin

(INFORMASI : "Media memberikan Kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi serta ralat terkait setiap berita yang di terbitkan!!".) YouTube @Media Mata Elang https://www.youtube.com/@mediamataelang6834

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.