Di Terbitkan Oleh : PT.Mataelang Milenial Group
Oper Rekrutmen Jurnalis

Jilid 1 ; Hak di Kebiri, Kudesia Warga Ladahai Kolaka Puluhan Tahun Mencari Keadilan di Lahan Sendiri.

Mata-elang.com || Kolaka-Sultra,- Udang-undang dasar sebagai pedoman dasar Negara Republik indonesia telah mengamanatkan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama di hadapan negara. begitupum dalam mendapatkan keadilan. Hal inipun Sebagai mana dikuatkan dalam isi Pancasila yang tertuang dalam sila kelima menyebutkan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun begitu, persoalan keadilan di Indonesia masih saja menjadi hal yang kompleks kita dapatkan dikalangan masyarakat dengan berbagai praktek, dimana masih terdapat beberapa warga negara dalam mempertahankan hak miliknya tidak mendapatkan keadilan. Baik dalam konteks penyelesaian dihadapan hukum maupun penyelesaian di hadapan birokrasi kepemerintahan dalam sosial kemasyarakatan.

Bagaimana tidak, seperti yang di alami oleh Kudesia, seorang ibu parubaya merupakan warga desa ladahai kecamatan Iwoimendaa kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi tenggara (Sultra), tak mendapatkan keadilan dalam memperjuangkan lahan yang dimilikinya.

Berdasarkan informasi yang di himpun dari Kudesia, ia menyebutkan merasa hak miliknya telah dikebiri selama puluhan tahun memperjuangkan Lahan yang di klaim merupakan miliknya di kuasai oleh oknum Sugian merupakan warga desa Taamborasi kecamatan Iwoimendaa.

Kudesia menceritakan, sebagian lahan yang saat ini dikuasai oleh oknum Sugian , terletak di dusun IV (empat) desa Tamborasi merupakan lahan milik yang di wasiatkan kepada dirinya dari almarhum SEMU merupakan kakak kandung kudesia, dimana lahan tersebut adalah lahan dari peninggalan orang tua mereka.

Penguasaan sebagian lahan oleh sugian yang dimiliki Kudesia, berawal saat oknum sudirman menggolah lahan tersebut sejak tahun 1980. Dimana saat itu karena almarhum Semu sudah tidak begitu sehat dan mampu mengolah lahan perkebunan itu.

Saat itu kata Kudesia, oknum Sugian mendatangi Semu dengan tujuan meminta pinjam lahan dimaksud untuk kemudian di olah olehnya dengan menanami kakao. dimana saat itu kakao merupakan salah satu komoditas utama masyarakat dalam bertani kebun.

Kedatangan Sugian tersebutpun kemudian diijabah oleh Semu untuk mengolah lahan tersebut, mengingat kondisi kesehatan dirinya sudah tidak begitu memungkinkan.

Meski demikian, saat semu mengizinkan sugian untuk melakukan pengolahan kala itu, sebelumnya ia menyampaikan syarat merupakan sebuah mandat dan wasiat kedapa sugian yang disampaikannya secara lisan dan kemudian mereka sepakati bersama.

Adapun kesepakatan yang mereka sepakati saat itu, dari seluruh luasan lahan yang diolah sugian sebagian lahan merupakan lahan yang kemudian akan di berikan kepada adiknya dalam hal ini Kudesia. Dimana lahan yang berhak dimiliki oleh Sugian hanya lah lahan yang ia Tanami Tumbuhan Kakao (Coklat), dan sugianpun mengiyakan Syarat dari Semu.

Merentet dari yang diceritakan Kudesia, kesepakatan tersebut kemudian saat sejak beberapa puluh tahun terakhir hingga saat ini telah dikhianati. Dimana seharusnya lahan yang menjadi hak milik Kudesia telah dikuasai oleh oknum lain yakni Sudirman yang di kabarkan merupakan anak kemenakan dari Sugian.

Menjadi sebuah kejanggalan, tidak ada angin tidak ada hujan kata Kudesia, usut punya usut lahan tersebut yang saat ini dikuasai Sudirman dan bahkan membuat sertifikat dari lahan tersebut, tak di ketahui pihaknya.

Tentu menuai asumsi negative, tak di ketahui asal usul sehingga Sudirman memiliki lahan tersebut namun tiba-tiba memiliki surat tanah berupa sertifikat yang di atas namakan kepada Kati merupakan istri dari oknum Sudirman dahulu.

Asumsi miring tersebutpun yang disinyalir adanya permainan terselubung, dikuatkan berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak pemerintah/kepala desa yang menjabat saat itu dan saat ini tidak mengetahui pasti asal usul kepemilikan lahan yang di kuasai oknum Sudirman hingga bersertifikat. (Bersambung edisi penyangan berikutnya).

(Muh.Saldin).

(INFORMASI : "Media memberikan Kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi serta ralat terkait setiap berita yang di terbitkan!!".) YouTube @Media Mata Elang https://www.youtube.com/@mediamataelang6834

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.