Rabu, 17 Des 2025
Infrastruktur

Anggaran Nyaris Rp 300 Juta, Rehabilitasi Kantor Kecamatan Limau di Tanggamus Dituding Mal-Konstruksi

Tanggamus. —–   Mata Elang.com

Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 297 juta, menuai kritik keras dari masyarakat. Rabu (26/11/2025).

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Raden Mas Cendikia di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus ini dinilai mengabaikan kualitas, berpotensi merugikan negara, dan mengarah pada dugaan mal-konstruksi.

​Kekecewaan publik memuncak setelah melihat hasil pekerjaan yang dinilai asal-asalan dan tambal sulam alih-alih perbaikan struktural mendasar, Minggu (23/11/2025).

​Fokus utama sorotan adalah pengerjaan atap gedung yang menggunakan anggaran fantastis. Sumber di lapangan mengungkapkan bahwa mayoritas genteng yang digunakan kembali adalah genteng lama.

Hanya sekitar seribu keping genteng yang dilaporkan diganti baru, sebuah angka yang dinilai tidak proporsional dengan besarnya biaya yang dikeluarkan.

​Lebih lanjut, elemen struktural penting, yaitu tulangan penyangga atap yang sudah berkarat dan rapuh, dibiarkan tidak diganti. Kontraktor hanya mengganti lapisan landasan genteng (reng), sebuah keputusan yang berisiko besar bagi keselamatan dan ketahanan gedung.

​Dampak dari pengerjaan yang tidak profesional terlihat nyata:

  • ​Kebocoran Serius: Pemasangan genteng sangat tidak rapi dan simetris, menyebabkan susunan renggang dan tumpukan tidak beraturan. Hal ini sudah mengakibatkan kebocoran nyata di sejumlah sudut ruangan kantor.
  • ​Pemasangan Asal-asalan: Pemasangan list plank pada ujung atap tidak rapi dan titik temu sudut tidak tersambung. Acian semen pada bagian kerpus atas nampak kasar dan dikhawatirkan mudah menyerap air.

​Kritik juga ditujukan pada perbaikan di bagian vital lainnya. Kondisi kamar mandi/WC dinilai tidak maksimal. Dinding keramik yang baru dipasang tampak kotor penuh acian semen yang tidak dibersihkan.

Sementara itu, pintu WC yang sudah bolong dan rusak parah dibiarkan tidak diganti, menunjukkan rehabilitasi yang sia-sia dan mengabaikan kenyamanan pengguna.

​Aspek keselamatan pun dikritisi, dengan instalasi listrik yang dipasang dinilai jauh dari standar SNI. Selain itu, kayu dan besi tulangan plafon yang lama masih menggantung tanpa dirapikan, serta tempat parkir yang sebelumnya ada justru dibongkar dan tidak diperbaiki kembali.

​Masyarakat Kecamatan Limau menyatakan kekecewaan mendalam, menilai anggaran Rp 297 juta terbuang sia-sia untuk sebuah pekerjaan yang hanya layak disebut ‘perbaikan kosmetik’.

​Masyarakat mendesak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus untuk segera mengevaluasi total pekerjaan CV. Raden Mas Cendikia, termasuk audit menyeluruh terhadap alokasi anggaran dan kualitas material.

​”Ini kantor pelayanan publik. Seharusnya diperbaiki dengan standar terbaik. Rp 297 juta bukan uang sedikit, tapi hasilnya sangat memprihatinkan,” tegas masyarakat setempat.

​Proyek ini kini menjadi sorotan buruk dalam penggunaan APBD dan menuntut pertanggungjawaban tegas dari pelaksana proyek dan dinas pengawas. ​(Red)



Baca Juga