Mata – elang.com,Batam – Sebanyak 39 warga negara asing ( WNA ) dideportasi dari kota Batam di karenakan menyalahi aturan tinggal,hal itu di sampaikan oleh Kabid intelijen dan penindakan Kemenkum HAM Kepri ujang Cahya Pada Rapat Tim koordinasi Pengawasan orang asing ( TIMPORA ) di hotel Harris Batam center ( 21/03/2023 ).
Lanjut ujang ,dari data yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM provinsi Kepri, pemulangan 39 WNA tersebut dilaksanakan sejak bulan Januari sampai Maret 2023.
Sebanyak 39 WNA yang di deportasi yaitu untuk negara Vietnam sebanyak 25 orang, pelanggaran ilegal fishing, Myanmar sebanyak 2 orang, Malaysia 4 orang, Singapura 6 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang ujarnya.
Banyaknya pelanggaran penyalahgunaan tempat tinggal bagi orang asing akan terus menjadi Pantauan bagi TIMPORA, di mana TIMPORA terdiri dari kejaksaan negeri Batam,Bais , kepolisian serta unsur masyarakat.
Pertukaran informasi dalam rangka menguatkan koordinasi sehingga sinergi dalam menjalankan tugas, antara TIMPORA, sehingga tercipta Tim yang kuat dan solid dari semua unsur dalam satu visi ‘ tutupnya.
Rapat TIMPORA ini dihadiri oleh 17 (tujuh belas) instansi untuk Tingkat Kota dan 20 (dua puluh) instansi untuk Tingkat Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Lubuk baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Sekupang.
Batam (24/03/2023). Setelah menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kepulauan Riau pada tanggal 9 Maret 2023 di Tanjung Pinang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melanjutkan pertemuan rapat tersebut untuk tingkat Kota Batam. Imigrasi Batam mengundang 40 (empat puluh) peserta Tim Pora dari masing-masing kecamatan di Kota Batam serta seluruh pihak Instansi dan Lembaga Pemerintahan terkait wilayah Kota Batam.
Agenda pada rapat ini adalah pertukaran informasi dalam rangka penguatan sinergitas tim pengawasan orang asing di Kota Batam. Imigrasi Batam memetakan keberadaan Orang Asing pada masing-masing kecamatan dan saling bertukar informasi kepada seluruh peserta. Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, pengawasan Keimigrasian dapat dilakukan menyeluruh dan saling terkoordinasi terus menerus.
Lubuk Baja, Batam Kota, Sekupang, Nongsa dan Batu Ampar adalah 5 (lima) kecamatan yang masing-masing diwakili oleh Kepala Kepolisian, Komandan Rayon Militer, Camat, dan Lurah. Sementara itu para undangan peserta Tim Pora yang mewakili wilayah Kota Batam meliputi Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Resor, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Tim Satuan Tugas Pajajaran Badan Intelijen Strategi (BAIS), Komanadan Distrik Militer, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, Komandan Pangkalan Angkatan Udara Hang Nadim, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Direktorat 32 Pos, Kepala Badan Narkotika Nasional, dan Kepala Pangkalan Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Kota Batam.
Semua peserta berkesempatan menyampaikan analisa dan permasalahan yang ada terkait Warga Negara Asing di wilayah kerja masing-masing.
Hal ini sangat membantu masing-masing peserta dalam menjalankan Tupoksi anggota Tim Pora dan mencari solusi penyelesaiannya.
“Kami harapkan koordinasi dan kerjasama ini akan tetap berjalan berkesinambungan. Hal ini dapat menguatkan sinergitas antara anggota Tim PORA dalam melakukan pengawasan terhadap Orang Asing.” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.