Mata-elang.com || TUBAN-JATIM, Diduga Kangkangi Permen PUPR-RI, Proyek yang bersumber dari pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), berupa bahu jalan dan hotmik di jalan poros desa Tanggulangin kecamatan Montong kabupaten Tuban provinsi Jawa timur (Jatim), tertangkap kamera wartawan alami kerusakan yang tidak semestinya, dimana proyek tersebut diketahui masih dalam tahap pengerjaan. Minggu (27/08/2023).
Belum diketahui pasti penyebab dari sejumlah kerusakan itu, namun hal hasil analisis sementara, proyek tersebut dimungkinkan adanya kegagalan konstruksi secara tehnis. Alih-alih menggiring asumsi adanya kongkalingkong dugaan upaya Pemalingan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Bagaimana tidak, secara jelas regulasi mengenai pemaksimalan realisasi telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen-PUPR-RI), NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN PERENCANAAN TEKNIS JALAN.
Merunut Salinan pada peraturan tersebut, sebagai bunyi BAB 1 ketentuan umum dalam pasal 1 menerangkan, Ayat 1 (satu), di jelaskan Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
Dilanjutkan dalam bunyi ayat 2 (Dua) Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Ayat 3 (Tiga), Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik Jalan.
Hal ini pula dikuatkan dalam pelaksanaannya sebagai mana bunyi ayat 4 (empat), Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis untuk menjamin agar jalan dapat berfungsi secara optimal dalam melayani lalu lintas dan angkutan Jalan. Ayat 5 (lima), Kriteria Perencanaan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis yang menjadi dasar perencanaan teknis Jalan. Ayat 6 (enam), Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan Jalan untuk mempertahankan kondisi Jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas hingga mencapai umur rencana.
Berkaitan hal itu, pada peraturan selanjutnya mengait pekerjaan bahu jalan di jelaskan secara terang sebagaimana bunyi pasal 7 ; (1) Bahu Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan suatu bagian dari Jalan yang berfungsi sebagai lajur darurat dan pendukung lateral konstruksi perkerasan Jalan. (2) Bahu Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan sebagai berikut ;
a. muka perkerasan bahu Jalan rata dengan muka perkerasan
lajur lalu lintas.
b. diperkeras dengan perkerasan tidak berpenutup atau berpenutup yang berkekuatan tidak boleh kurang dari 10% lalu lintas lajur rencana, atau sama dengan lalu lintas yang diperkirakan akan menggunakan bahu Jalan (diambil yang terbesar.
c. pada Jalan Bebas Hambatan harus diperkeras seluruhnya dengan perkerasan berpenutup lebih besar dari 60% (enam puluh persen) dari kekuatan perkerasan lajur lalu lintas yang berdasarkan perhitungan beban.
d. diberi kemiringan melintang untuk menyalurkan air hujan yang mengalir melalui permukaan bahu Jalan.
Selanjutnya di uraikan pada lanjutan pasal 7, (3) Lebar bahu Jalan ditentukan berdasarkan Persyaratan Teknis Jalan yang tercantum dalam Tabel Persyaratan Teknis Jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mengait aturan itu kemudian, berdasarkan fakta lapangan yang berhasil awak media himpun himpun sementara. Diduga terjadi penerapan yang berbanding dari regulasi yang telah ditetapkan.
Hal ini dapat dibuktikan adanya sejumlah titik kerusakan baju jalan yang telah usai dikerjakan. Disinyalir, dugaan Kegagalan konstruksi dikaitkan dengan tidak terpenuhinya kualitas dan spesifikasi teknik yang seharusnya pada saat proses konstruksi berlangsung, dan ataupun spesifikasi sesuai hasil kesepakatan dalam kontrak kerja konstruksi oleh oknum pengguna jasa ataupun penyedia jasa.
Dikhawatirkan, dugaan tersebut dapat berdampak pada kegagalan bangunan dikaitkan dengan tidak berfungsinya suatu bangunan setelah masa pemeliharaan selesai atau setelah serah terima pekerjaan.
Siap yang bertanggung jawab?, Proyek bahu jalan yang Belum Ditinggal namun telah mengalami sejumlah kerusakan itu, menjadi perlu untuk diaudit mengait proses pengerjaan. Dimana kerusakan tersebut sesuai liputan awak media melahirkan kerawanan adanya kecurangan oknum yang hanya Ingin Meraup Keuntungan Besat tanpa mempertimbangkan mutu, kualitas dan kuantitas pembangunan.
Berdasarkan pengamatan lapangan awak media, sejumlah kerusakan tersebut, disebabkan hasil dari pengecoran bahu jalan diduga adanya ketidak sesuaian proses pemenuhan ketahanan pembangunan. Dimana hal itu akan berdampak kemudahan keretakan hingga lubang yang akan menjadi tempat genangan air disaat musim penghujan.
Penemuan sejumlah kerusakan tersebut, tindak lanjut awak media dilapangan sigap melakukan upaya klarifikasi kepada pihak yang terlihat disekitaran lokasi proyek yang di anggap mengetahui.
Ironis, oknum mandor yang berhasil dijumpai tak memberikan jawaban terang.
“Saya hanya mengawasi saja urusannya ke ppk langsung”, ungkapnya saat di tanyai.
Tak hanya itu, awak media kemudian mencoba lakukan klarifikasi pihak dinas PU Kabupaten Tuban untuk dimintai tanggapannya mengait penemuan wartawan pada proyek bahu jalan yang alami sejumlah kerusakan itu, dimana pihak dinas memberikan tanggapan , “iya mas nanti diperbaik”, jawab pihak dinas singkat.
Meski terdapat tanggapan demikian, bangunan yang alami kerusakan dan belum termanfaatkan, dan dilakukan perbaikan tentu merupakan sebuah pemborosan pada penggunaan anggaran negara yang telah di glontorkan.
Sejumlah kajian dan analisis, dugaan serta asumsi awak media, selain didasari adanya kerusakan tersebut yang dinilai kerja asal jadi, namun juga dikuatkan pada dugaan adanya pengangkangan undang-undang keterbukaan informasi (KIP), tentang peraturan presiden ( perpres ) sudah jelas Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang plang papan nama proyek serta memuat jenis kegiatan waktu pelaksanaan proyek kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaannya.
Dimana papan plang (papan informasi proyek), nampak tak terlihat pada sekitaran proyek tersebut dan tidak tidak di dapatkan awak media lokasi letak pemasangannya.
Ditropong awak media, Proyek bahu jalan dan hotmik yang menelan anggaran negara tebilang besar itu, kuat dugaan sejumlah pihak tidak melakukan upaya monitoring kerja.
Bahkan, meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja masih banyak yang membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Sejumlah warga dan pengguna jalan lainnya yang sempat dimintai tanggapa oleh awak media membeberkan tidak mengetahui nilai besar anggaran dan asal usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Lantas Tanggung jawab siapa?.
Hingga berita ini terbit, media masih melakukan klarifikasi berlanjut, dan segala informasi yang dihimpun kemudian, akan di tayangkan pada edisi penerbitan selanjutnya.
Laporan : Moh Subiyanto