Mata-elang.com II BOJONEGORO-JATIM – Sudah tidak asing lagi masalah rebutan tanah, seperti persengketaan tanah yang terletak di Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, benar-benar sangat ceroboh dikarenakan status tanah terletak dilokasi Desa Pagerwesi bersama forkopimca Trucuk telah berani memasang plang papan nama keputusan dari pengadilan Kabupaten Bojonegoro. Selasa, ( 22/08/2023 ).
Sedangkan menurut penjelasan dari yang menerima kuasa ( Mbah Juri ) selaku ketua DPD LPKSM Bojonegoro mengatakan ” tanah yang bersengketa tersebut adalah merupakan tanah pemajakan dan bukan milik tanah Desa Pagerwesi,” ungkapnya.
Maka dari salinan putusan bantahan waktu dipersidangan pengadilan Bojonegoro N0.43/pdt/G/2022/Bojonegoro, dalam awal Eksepsi menolak Eksepsi tergugat Konvensi/penggugat Rekovensi dan yang kedua, menolak gugatan penggugat Konvensi/tergugat Rekovensi seluruhnya.
Maka perkara tersebut diatas baik dari penggugat maupun yang tetgugat dan ternyata semuanya ditolak.
Bahwa sebidang tanah tersebut keterangan dari buku leter C Nomor 481, menerangkan bahwa tanah tersebut benar-benar milik NUKDITO, yang beralamat Pagerwesi Rt 09/02 Desa Pagerwesi Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan saudara Saniman juga merasa memiliki tanah tersebut dengan menunjukan bukti buku leter C Nomor 445 dengan atas nama MAT DAKELAN. Tetapi yang membuat janggal lagi pemerintahan Desa Pagerwesi juga merasa memiliki.karena tanah tersebut telah didaftarkan oleh pemerintahan Pagerwesi sebagai aset tanah kas Desa.
Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas masalah ini?
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari siapa pun. ( Moh.Subiyanto )