Abi Fauzan SH ; “Selain Dugaan Pengeroyokan, Korban di Duga Alami Tindakan Diskriminasi Oknum Anggota Polisi Terindikasi Langgar Kode Etik, Untuk Kami kemudian Lakukan Pendampingan memastikan Oknum Anggota Di Beri Proses, Selanjutnya Kami Berencana Akan melakukan Penyuratan Di Komnas Perlindungan Anak”.
Mata-elang.com || Bombana-Sultra, Dugaan pengeroyokan yang dialami seorang remaja inisial AL (18), asal Kabupaten Bombana hingga diduga alami tindakan diskriminasi oleh oknum anggota kepolisian berpangkat AIPDA yang saat ini bertugas di Polsekrtor Rumbia Kabupaten Bombana, Menuai Perhatian Khusus Dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD-JPKPN Sultra), Lakukan pendampingan.
Dalam keterangan persnya, Ketua DPD JPKPN Sultra melalui Sekretaris Abhi Fauzan SH, menjelaskan kehadiran pihaknya dalam pendampingan kasus tersebut, berlandaskan ketentuan peraturan kementrian hukum dan hak asasi manusia yang tertuang dalam Permenkumham No 03 tahun 2021, bahwa setiap perkumpulan ataupun organisasi kemasyarakatan memiliki andil dalam penegakan hukum melalui proteksi pendampingan paralegal.
” Selain dasar hukum itu, pendampingan inipun kami lakukan berdasarkan Amandemen Undang-undang terkait penegakan hukum, secara garis besarnya memberikan amanah bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama dihadapan hukum, dimana salah satu diantaranya kita memiliki kewajiban untuk membantu pemerintah atau penyelenggara negara atau lembaga negara ,dalam memastikan penerapan hak dan kewajiban proses penegakan hukum berkeadilan. Maka mengait polemik dialami saudara inisial AL menjadi wajib bagi kami untuk lakukan pendampingan yang dikuatkan dengan pemberian surat kuasa oleh Orang tua dan keluarga korban” ujar Abhy.
Berkaitan hal tersebut, sektretaris DPD JPKPN Sultra itu menguraikan, dengan mengacu pada kronologi keterangan yang diperoleh dari diduga korban, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan penghimpunan informasi kesejumlah pihak beberapa Minggu lalu hingga saat ini.
Dimana dalam proses investigasi yang dilakukan, menyimpulkan Dugaan kuat terjadi sejumlah pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah oknum, hingga raibnya Hak Asasi Manusia (HAM) di duga turut dikangkangi.
“Hasil Investigasi sementara dan analisis kajian hukum yang kami lakukan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan pelanggaran etika polri yang di lakukan oleh Dua Anggota polisi” imbuh Abhy Fauzan SH.
Bagaimana tidak Kata Sekretaris DPD JPKPN Sultra itu, secara jelas sejumlah bunyi pasal telah menjelaskan diantaranya, Pasal 311 ayat (1) KUHP, tentang fitnah atau menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa bukti, pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pengeroyokan, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1 Perkapolri nomor 07 tahun 2006 tentang profesi dan etika polri, kuat dugaan telah dilanggar yang kemudian perlu untuk dilakukan proses hukum oleh Aparat penegak hukum Polres Bombana.
” Kasus yang Berentet dari penuduhan pemalingan ayam yang di lakukan AL, tidak ada satu ketentuan hukum yang mengatur, bahwa bahkan jika secara formil AL melakukan pelanggaran pasal 362 KUHP, memperbolehkan Masyarakat memberikan tindakan kekerasan terhadap pelaku. Begitupun terhadap seorang Anggota polri baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan memiliki kewenangan untuk melakukan kekerasan, apalagi dengan cara menampar seseorang dengan menggunakan Sendal, ini sangat mencederai nama baik kepolisian” Papar Abi Fauzan SH.
Lanjut dia, ” sejak beberapa Minggu terakhir kami telah mengunjungi Sejumlah pihak untuk meminta tanggapan, baik kepada Kapolres Bombana melalui Wakapolres Bombana di ruang kerjanya, kapolsek Rumbia, dan kemarin bersama diduga korban kami secara tim kembali mengunjungi Polres Bombana yakni Ruang Unit Provos, dan Unit Reskrim bidang perlindungan perempuan dan anak (PPA), dimana hasil informasi terakhir kasus yang kami dampingi telah di proses”pungkas Sekretaris DPD JPKP Nasional Sultra itu.
Selanjutnya Pihak DPD JPKP Nasional berharap agar kasus tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan dimana dugaan kriminalisasi Oknum Anggota Polisi tersebut dikhawatirkan perdampak pada citra Swakotoktamma dan kepercayaan publik.
Lantas Bagaimana tanggapan Wakapolres Bombana, Kapolsek Rumbia saat ditemui DPD JPKP Nasional Sultra bersama tim media beberapa waktu lalu, serta Pengakuan Oknum Polisi Inisial IL dan Diduga Pelaku Pengeroyokan di Alami Inisial Al ? Tunggu penayangan berikutnya.
Laporan : Muh Saldin.