Di Terbitkan Oleh : PT.Mataelang Milenial Group
Oper Rekrutmen Jurnalis

Dugaan Oknum Mental Tikus, DPC JPKP Nasional Konkep, Laporkan 6 Kades di Kejari Konawe.

MATA-ELANG.COM || KONKEP-SULTRA, -Mengindikasi sejumlah oknum bermental tikus, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Kabupaten Konawe Kepulauan, secara resmi melaporkan 6 oknum kepala desa Desa wilayah otomi Konkep di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Konawe. Selasa, (06/12/2022).

Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun pikiran dan sebagainya, serta undang-undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Selanjutnya Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi dasar hukum DPC JPKP Nasional Konkep hari ini resmi melayangkan pelaporan tersebut.

Tak hanya itu, Pelaporan tersebut juga didasari pada dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang dimungkinkan meramba pada pelanggaran Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD), sejak tahun anggaran (TA) 2017 hingga tahun anggaran 2021.

Hal tersebut sebagai mana dijelaskan Candra Adiatma selaku Ketua DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN KONKEP), yang melaporkan keenam oknum kades di duga melanggar hukum itu.

Pelaporan tersebut ditandai dengan pelayangan surat laporan lembaga di Kejaksaan Negeri Konawe dengan Nomor : 025-30/DTPK/JPKPN/XII/2022, Perihal : Laporan Dugaan Penyalahgunaan Gunakan Jabatan/Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dari Tahun 2017s/d Tahun 2021, Di 6 (Enam) Desa Kabupaten Konawe Kepulauan.

Candra Adiatma menegaskan, dugaan yang telah dilaporkanya itu didasari ketentuan hukum yang tertuang pada pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 dan UU nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Undang-undang nomor 16 tahun 2014 serta permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.

“Ketentuan itulah yang mendasari kami melakukan pelaporan, dimana kami menilai pada pengelolaan desa dan keuangan desa oleh 6 oknum yang kami laporkan, telah melakukan pelanggaran hukum sejak tahun yang kami sebutkan dalam surat laporan itu. Sehingga demi mendapat kepastian hukum berkeadilan hal ini tentu perlu ditindak lanjuti pihak APH” pungkasnya.

Berkaitan hal tersebut, Woroagi, Ketua DPD JPKP Nasional Sultra, membenarkan apa yang diterapkan Ketua DPC JPKP Nasional Konawe Kepulauan, “yaa itu benar, ketu Candra Adiatma telah melaporkan 6 Desa di Konkep, dan kamipun merestui pelaporan itu.

Adapun ketika awak media hendak menanyakan ke 6 Oknum kades itu , silahkan tindak lanjuti ke pihak Kejaksaan Negeri Konawe” ujarnya.

Saat ditanyai tindakan apa yang akan ia lakukan sebagai ketua DPD organisasi Itu, woroagi memberi penegasan tak ingin menginterpensi apapun bentuk giat yang dilakukan setiap Ketua DPC di masing-masing wilayah.

“Kan sudah saya berikan Surat Keputusan (SK) ya Sudah, biar mereka atur rumah tangga mereka sendiri, tugas DPD adalah memberikan pemaksimalan pergerakan seluruh anggota dalam menjalankan fungsi kelembagaan”tegasnya.

Lanjut Woroagi, ” konsistensi prinsip kami di DPD, ketika pelaporan itu berdasarkan hasil investigasi telah memenuhi unsur untuk bahan laporan, maka alasan apa yang mendasari untuk tidak di lapor, bukankah hal ini justru lebih baik dimana kita telah percaya APH untuk mengkaji dan mengambil keputusan serta langkah hukum dari sebuah dugaan yang di Laporkan” pungkas Ketua DPD JPKP Nasional Sultra itu.

(INFORMASI : "Media memberikan Kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi serta ralat terkait setiap berita yang di terbitkan!!".) YouTube @Media Mata Elang https://www.youtube.com/@mediamataelang6834

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.