Dugaan Korupsi, DPD JPKPN Sultra Laporkan 3 SKPD Konkep di Kejaksaan Konawe.

Mata-elang.com || KONKEP-SULTRA, -Selain melaporkan 5 Oknum kades di Konkep, atas dugaan Penyalah gunakan Realisasi Dana Desa, Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD-JPKPN), Povinsi Sulawesi tenggara (Sultra), secara bersamaan juga memasukan berkas pelaporan pekerjaan konstruksi pengadaan barang dan jasa yang disinyalir melanggar ketentuan Undang-undang.

Dalam pengajuan laporan tersebut, Dibuktikan dengan Nomor, D.001.101/LTPK/DPD-JPKPN/SULTRA/VII/2023. Lampiran  : ( 1 ) Bundel Berkas. Perihal : DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PADA PEKERJAAN KONTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2022 DAN 2023 DI BEBERAPA KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JAYA PADA PEKERJAAN KONTRUKSI PEMDA KONAWE KEPULAUAN.

Dikutip dari isi surat pelaporan yang di ajukan pihak DPD JPKPN Sultra di Kejaksaan negeri Konawe, menguraikan hasil investigasi yang dihimpun saat organisasi berselogankan Jokowi presidenku itu melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Konawe Kepulauan pada tanggal 10 Mei 2023 sd Tanggal 15 Mei 2023.

Dijelaskan, kunjungan dilakukan dalam rangka melakukan Evaluasi kerja/giat DPC JPKP NASIONAL KONAWE KEPULAUAN (Konkep), selanjutnya Divisi Investigasi dan Pengkajian Kasus DPC JPKPN KONKEP melaporkan adanya pekerjaan Kontruksi SKPD Konkep pada pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dan Tahun 2023 kepada pihak Pimpinan Daerah.

Disampaikan oleh ketua DPD JPKPN Sultra Woroagi melalui sekretaris Abhy Fauzan SH., Menyikapi adanya laporan yang di sampaikan DPC konkep, maka kemudia secara tim pihaknya bersama – sama melakukan kunjungan lapangan terhadap apa yang sudah di sampaikan.

Lebih lanjut Abhy Fauza SH, menjelaskan menghimpun seluruh hasil investigasi lapangan maka kemudian sebagai bentuk partisipasi Organisasi melakukan penyelamatan keuangan negara dari dugaan atas upaya yang di lakukan oknum-okum melakukan perbuatan yang melanggar asas dan ketentuan perundang-undangan dan dikhawatirkan berdampak pada kerugian negara.

Hal itu kemudian di dasari berdasarkan penerapan dari ketentuan undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koruposi, UU. No. 2 tahun 2017 diundangkan oleh Yasonna H. Laoly, Menkumham RI pada lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No 11. Dan Penjelasan atas Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang jasa Konstruksi dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6018 pada tanggal 12 Januari 2017 di Jakarta.

Selanjutnya PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa Kontruksi,

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Menejemen Keselamatan Kontruksi, Pasal 1 Angka 3.

Maka sesuai dasar hukum dan pelaporan tersebut lakukan, mengait Dugaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Kebudayaan/Kesenian Dinas

Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun anggaran 2022.

“Pada saat kunjungan hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar Jam. 09.30, WITA kami melihat Pekerjaan Gedung

Pusat Kebudayaan/Kesenian belum selesai dan kami Duga sudah ditinggalkan dan tidak lagi dikerjakan (MANGKRAK)” beber Abhy.

Lebih jauh, Sekretaris DPD JPKP Nasional Sultra itu menguraikan, terkait proyek diduga mangkrak tersebut, berdasarkan daftar kegiatan yang dihimpun dari data SIRUP LPSE Konawe Kepulauan tahun anggaran 2022, diantaranya satuan kerja pendidikan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Konawe Kepulauan dengan kode K/L/PD:PEMDA KONAWE KEPULAUAN, merealisasikan proyek bangunan gedung pusat kebudayaan/kesenian, dengan pagu anggaran Rp. 1.530.000.000,- (satu miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah), yang kemudian terhitung nilai harga Rp. 1.430.550.000,- (satu miliar empat ratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang dikerjakan Pihak kontraktor CV. SELEBES KONTRUKSI Alamat : Jln. A.Yani Lrg. Sahabat no. 44 A-Kendari (Kota) – Sultra. TAHUN ANGGARAN:2022.

Selanjutnya Dari hasil investigasi lapangan, pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahuan Anggaran 2023, pada saat kunjungan hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar Jam. 10.00, WITA, kami melihat/menemukan pelaksanaan pekerjaan yang kami Duga dikerjakan tanpa mengikuti metode pelaksanaan maupun gambar kerja, sehingga dimungkinkan dapat terjadi Pekerjaan Cacat kualitas dan kuantitas yang mengakibatkan Cacat Mutu.

Adapun himpunan data di autentikasikan berdasarkan Daftar kegiatan yang juga di himpun dari data sirup LPSE Konawe Kepulauan Tahun anggaran 2023 :

Satuan kerja : Dinas perpustakaan dan arsip daerah kabupaten Konawe Kepulauan, dengan nomor kode, K/L/PD: PEMDA KONAWE KEPULAUAN, selanjutnya dengan nama kegiatan : PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN DAERAH, PAGU ANGGARAN Rp. 9.700.000.000,- (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah), dan dengan nilai harga :Rp. 9.365.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), oleh kontraktor : CV. RADILA SULTHAN Alamat : Jln. Ramadan Kel. Rahandouna Kendari (Kota) – Sultra. AHUN ANGGARAN : 2023.

“Kami berpendapat dan menduga bahwa, pekerjaan pada struktur kolom utama dan pekerjaan besi pada kolom vertikal dan kolom horisontal dimungkinkan dapat terjadi retakan atau patahan dikarenakan kekuatan gaya tarik pada kolom pertikal dan beban kolom herisontal tidak terpenuhi”, Endus abhy.

Lanjut dia, ” Analisa tersebut sesuai hasil pengamatan, dimana terdapat sambungan besi di hampir semua kolom utama tidak mengikuti petunjuk gambar kerja, kami mensinyalir bahwa kemungkinan besar adanya pemilihan material yang tidak memenuhi ketentuan. karnah kami temukan batu gunug galian bukan batu gunung pecah padat yang banyak dilokasi pekerjaan, dan material pasir cor, pasangan dan plaster yang ada tidak sesuai standar material pada bagunan standar maupun non Standar”, ujarnya.

Masih kata Abhy Fauzan, ” selain itu juga, ada Pemasangan kolom besi vertikal dengan cara overlapping itu 90 % (sembilan puluh persen) tidak dilakukan sehingga bagian bawa Kolom stuktur utama diduga tidak dilipat ujung besi bagian bawah hanya duduk pada lantai kerja itu juga akalau ada, dimungkinkan hanya didudukan serta diikat pada kolom besi pada lantai kerja tapak pondasi, dan terdapat perlakuan dalam proyek sangat dikawatirkan terhadap beban radial dan beban aksial pada beban kolom struktur utama terhadap tumpuan beban atas”, tambahnya.

Sambung dia, “dimungkinkan kolom sruktur utama bisa terjadi keretakan karena tidak adanya besi sengkang yang mengikat besi tulangan utama, apabila dilakukan pelaksaan awal pekerjaan yang tidak mengikuti metode pelaksanaan pada pekerjaan struktur utama pada kolom, maka pekerjaan diatasnya berpotensi tidak dilaksanakan sesuai teknis pelaksanaan. Selanjut adapun hasil himpunan yang kami analisa dan duga, untuk lebih lengkapnya terlampir secara detil di dalam berkas pelaporan kami “, pungkas Sekretaris DPD JPKP Nasional Sultra kepada media.

Untuk di ketahui adapun pelaporan yang lain diantaranya terlampir dalam surat laporan tersebut bertuliskan ; SATUAN KERJA:DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN K/L/PD:PEMDA KONAWE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN : 2022

DAFTAR KEGIATAN:

III.1.Peningkatan Jalan Aspal Ruas Batulu – Tondonggito Kontraktor Pelaksana CV. RADILA SULTHAN Anggaran Rp.8.524.999.000,- (delapan miliar lima ratus dua puluh empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) Dokumentasi Kunjungan terlampir.

III.2.Peningkatan jalan Aspal Lebo – Munse KontraktorPelaksana CV. PHILA DELFIA Anggaran Rp.10.866.500.000,- (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh enam juta lima ratus ribuh rupiah) Dokumentasi kunjungan terlampir.

III.3.Peningkatan Jalan Aspal (Ruas SP.3 Batumea – SP.4 Lamoluo) Kontraktor Pelaksana CV. PILA DELPIA Angaran Rp. 2.456.000.000.00,- (dua miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dokumentasi kunjungan terlampir.

Ketiga Pekerjaan jalan Aspal dimaksud di Duga dilaksanakan tidak menjaga kualitas dan kuantitas serta dimungkinkan terjadi Mark up Anggaran dalam pelaksanaannya.

III.4.Pergantian Jembatan Waturai 2 (Ruas Tondonggito – Mosolo) Kontraktor Pelaksana CV. BERDAYA MEDIATAMA, Anggaran Rp. 5.977.362.000,- (lima miliar Sembilan ratus tujuh puluh tujuh tiga ratus enam puluh dua juta rupiah), Pada saat TIM JPKP NAsional Sultra ke titik lokasi ,Pekerjaan ini terbengkalai dan belum selesai (Mangkrak).

Dengan demikian, melihat, dan mencermati ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terhadap Dugaan perbuatan melanggar Hukum, dan/atau dengan sengaja melakukan, mengetahui, dan menikmati hasil kejahatan secara sendiri maupun bersama – sama melakukan Tindak Pidana KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Sehinggah DPD JPKP Nasional Sultra dalam kesempatan ini Meminta Kepada yang terhormat Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Cq. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Konawe untuk memanggil, memeriksa dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang terlibat dalam kegiatan Pengelolaan Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Konawe Kepulauan T.A 2022 dan T.A. 2023, sesuai Kegiatan yang kamu laporkan.

Adapun yang kami Duga Pejabat yang ikut menikmati dari hasil kejahatan diatas serta diduga telah menyalagunakan Jabatannya serta bertanggung jawab dalam kegitan diatas (pada lembar 3 sampai 6) adalah sebagai berikut :

  • Bupati Konawe Kepulauan yang bertindak sebagai Penanggung jawab Anggaran Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata cara Pertanggung jawaban Kepala Daerah;
  • Asisten Sekretaris Daerah bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur Kabupaten Konawe Kepulauan yang bertanggung jawab terhadap tugas Kepala Bagian dibidangnya pada Program kerja TA. 2022 dan TA. 2023;
  • Kepala Bagian Pembangunan Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur Kabupaten Konawe Kepulauan TA. 2022 dan TA. 2023;
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Kabupaten Konawe Kepulauan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) TA. 2022;
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR TA. 2022;
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR TA. 2022;
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) TA. 2023;
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pekerjaan Perpustakaan dan Arsip Daerah TA. 2023;
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah TA. 2023;
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) TA. 2022;
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Pusat Kebudayaan/Kesenian TA. 2022.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan Gedung Pusat Kebudayaan/Kesenian TA. 2022.
  • Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan Pihak Direksi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Pusat Kebudayaan/Kesenian TA. 2022;
  • Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) dan Pihak Direksi Pekerjaan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan TA. 2023.
  • Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) bidang pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kab. Konawe Kepulauan TA. 2022.
  • Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Konawe Kepulauan TA. 2022;
  • Bendahara Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan TA. 2023.
  • Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan TA.2022.
  • Direktur/Direktris dan Tim Teknis/Korlap CV. SELEBES KONTRUKSI Kontraktor Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Kebudayaan/Kesenian T.A. 2022.
  • Direktur/Direktris dan Tim Teknis/Korlap CV. RADILA SULTHAN Kontraktor Pekerjaan Perpustakaan dan Arsip Daerah TA. 2023.
  • Direktur/Direktris dan Tim Teknis/Korlap CV. RADILA SULTHAN Pelaksa Pekerjaan Peningkatan jalan aspal Ruas Batulu – Tondonggito Wawonii Tenggara Kab. Konawe kepulauan TA. 2022.
  • Direktur/Direktris dan Tim Teknis/Korlap CV. PHILA DELFIA Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Aspal Lebo – Munse Wawonii Timur Kab. Konawe Kepulauan TA. 2022.
  • Direktur/Direktris dan Tim Teknis/Korlap CV. PHILA DELFIA Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Aspal ruas SP.3 Batumea SP.4 Lamoluo Wawonii Barat – wawonii Tengah Kab. Konawe Kepulauan TA. 2022.
  • Direktur/Direktris dan Tim Teknis/Korlap CV. BERDAYA MEDIATAMA Pelaksana Pekerjaan Pergantian Jembatan waturai 2 Ruas Tondonggito – Mosolo Wawonii Tenggara Kab. Konawe Kepulauan TA. 2022.
  • Kepala ULP (Unit Layananan Pengadaan) barang dan jasa Kabupaten Konawe Kepulauan TA. 2022 dan 2023.
  • Konsultant Perencana dan Konsultant Pengawas Pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Kebudayaan/Kesenian TA. 2022.
  • Konsultant Perencana dan Konsultant Pengawas Pekerjaan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan TA. 2023.
  • Konsultant Perencana, dan Konsultant Pengawas keempat Pekerjaan diatass yang diadkan pada Dinas PUPR TA. 2022.
  • Kepala BPKAD dan Bidang – Bidang yang terlibat dalam proses Evaluasi dan Realisasi Keuangan Proyek Daerah mulai dari proses pemberian panjar pekerjaan (uang muka), pembayaran bobot pekerjaan sesuai SPK, dan pembayaran bobot seratus persen.
  • TIM PHO (Provisional Hand Over), dan FHO (Final Hand Over) TA. 2022.
  • Pada terduga 1 (satu) sampai dengan terduga 30 (tiga puluh) Pelapor satu dan dua memintah untuk dilakukan pemanggilan agar dapat memberikan keterangan terkait pekerjaan yang sudah di laksanakan dan yang Mangkrak dengan ketentuan membawa data – data dan administrasi pendukung lengkap.

Demikian Surat Pelaporan ini kami sampaikan, kiranya dapat ditindak lanjuti sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan sebagai mitra yang baik antara JPKP Nasional, dengan Kejaksaan Agung RI, Kejati Sultra, dan Kejari Konawe, kami mewakili masyarakat dan Negara berharap kiranya laporan ini ditanggapi secara serius karnah kami yakini bahwa Institusi Kejaksaan dapat mewujudkan keyakinan masyarakat serta mengembalikan Kepercayaan publick di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal penegakan Hukum yang berkeadilan dan mengutamakan kebenaran.

kami juga sebagai Pelapor akan selalu siap untuk diminta keterangan apabila diperlukan, dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari waktu kerja sejak kami menerima tanda terima surat yang kami setorkan akan kembali mengklarifikasi Surat Pelaporan ini, sampai dimana tindak lanjut dari apa yang kami maksudkan, agar kami dapat memenuhi tujuan Visi dan Misi serta AD/ART JPKP NASIONAL yaitu turut serta dan berperan didalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap percepatan pembangunan pemerintah di Daerah, dan melakukan partisipasi terhadap pencegahan tindak pidana Korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai bentuk kerjasama dan/atau mitra pemerintah yang baik kami JPKP NASIONAL SULTRA melampirkan data pendukung Surat Pelaporan yang kami sampaikan yaitu :

Fhoto Dokumentasi dan Penjelasan Teknik sederhana serta Referensi Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi yang diharapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku;bFhoto Chopy KTP Pelapor I, dan II; Surat Keterangan Terdaftar dari Kesbangpol Sultra sebagai bukti Legal – Nya Ormas JPKP Nasional Sultra.

Demikian Surat disampaikan akhir kata dengan ucapan “Satya Adhi Wicaksana”

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kendari, 01 Agustus 2023

DEWAN PIMPINAN DAERAH JARINGAN PENDAMPING KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA.

  • PELAPOR. I .WOROAGI KETUA DPD JPKP NASIONAL SULTRA
  • PELAPOR. II. ABI FAUZAN Sekertaris DPD JPKPN Sultra.

Tembusan :

  • Presiden Republik Indonesia
  • Cq. Kepala Sekretariat Presiden di Jakarta;
  • Ketua Umum JPKP Nasional di Jakarta;
  • Kejaksaan Agung RI di Jakarta;
  • Menteri PUPR RI di Jakarta;
  • KPK RI di Jakarta;
  • Kejaksaan Tinggi Sultra di Kendari;
  • Arsif.
  • SURAT PELAPORAN
  • Nomor: D.001.101/LTPK/DPD-JPKPN/SULTRA/VII/2023
  • Tanggal, 01 Agustus 2023.

DEWAN PIMPINAN DAERAH JARINGAN PENDAMPING KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONALP ROVINSI SULAWESI TENGGARA.

TANDA – TERIMA SURAT

  • Nomor:D.001.101/LTPK/DPD-JPKPN/SULTRA/VII/2023
  • Lampiran:( 1 ) Bundel Berkas
  • Perihal : DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PADA PEKERJAAN KONTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2022 DAN 2023 DI BEBERAPA KEGIATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PEKERJAAN KONTRUKSI PEMDA KONAWE KEPULAUAN.

Laporan : Muh Saldin.

Berita Terupdate

Leave a Comment