Oper Rekrutmen Jurnalis

Dua Pejabat DLH Oku Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Mata-elang.com “Muaradua, Kejari kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kembali tetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan Korupsi dana pengelolaan sampah pada bidang persampahan

Press rilis ini sendiri di laksanakan pada senin 27 Februari 2023 di aula Kantor Kejaksaan Negeri Oku Selatan dan dan dipimpin langsung oleh kajari Oku Selatan Dr. Adi Purnoma S.H., M.H.
yang didampingi oleh
Kasi Intel. Aci Jaya Saputra. S.H
Kasi Pidsus. Julia Rachman. S.H
Kasi Datun. Hasan Asy Ari. S.H

Dalam rilisnya. Kejari Oku Selatan.Dr. Adi Purnoma S.H., M.H. Menjelaskan untuk tersangka tindak pidana Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ada dua tersangka yaitu. U S Kepala Dinas priode Januari 2019 – Januari 2023, dan Bendahara Dinas H I S. yang masih aktif.” Ungkapnya.

Lebih lanjut Dr. Adi Purnoma S.H., M.H. menyampaikan total uang sitaan yang akan dikembalikan Rp. 349.800.000.”Tegasnya.

Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan Nomor Prin 01.A L.6.23.FG21/02/2023/27 Feb2023 dan 1BL.6.23/FG.01.02 Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi.

Kedua tersangka,ditetapkan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 3199 sebagaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Evi andari)

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.