Mata-elang.com || Kendari-Sultra, -Drama kasus AAA hingga saat ini belum menuai titi terak hukum, berbagai macam perfektive publik yang ditimbulkan oleh kasus tersebut terus bermunculan, AAA yang merupakan salah satu ketua partai disutra itu, dinilai kebal hukum, Terbukti hingga saat ini oknum AAA dikabarkan meski telah menyandang status tersangka namun belum dilakukan penahanan.
Menurut Ketua DPD JPKPN Sultra Woroagi Agima, menjadi sebuah keganjalan pada proses penerapan hukum oleh oknum tersebut, bahkan meski beberapa pemberitaan telah menayangkan mengenai Ditetapkan AAA sebagai Tersangka Dalam kasus penggelapan jabatan disalah satu perusahaan pertambangan dan melakukan penarikan dana sebesar Rp 34 miliar yang digunakan secara pribadi, namun polisi belum melakukan penahanan.
“Kok belum ditahan juga, Ada apa ya.. ini wajib di pertanyakan kredibilitas APH dalam penindakan supremasi hukum di NKRI”, imbuh Woroagi.
Ketua DPD JPKP Nasional Itu sangat menyayangkan kontruksi penindakan pihak aparat penegak hukum Sultra, dimana mengait kasus tersebut akan berdampak pada nama baik kepolisian dihadapan publik.
Selain itu, hal tersebutpun dapat menjadi acuan dan rawan membentuk paradigma masyarakat terhadap kepercayaan penegakan hukum Aparat negara khususnya di Sulawesi tenggara.
Menyikapi gejolak penegakan hukum kasus AAA yang dinilai menawarkan wajarnya lahir berbagai asumsi negative itu, woroagi Agima menegaskan bahwa akan segera membentuk tim gerak cepat JPKPN Sultra dalam mengikuti rentetan kasus AAA, baik mengait keputusan atau penetapan Polres Kendari hingga pada rangkaian selanjutnya.
“kalau tidak bisa menangani kasus ini dilimpahkan saja. Dalam Minggu ini saya akan ketemu dengan Kapolres Kendari dan Kapolda Sultra sebelum saya laporkan ke Kapolri langsung”,Tegas Woroagi
Woroagi Agima kembali menegaskan “Institusi Kepolisian ini saya sangat banggakan dan cintai jadi tolong jalankan Perkap no. 2 dengan sebaik – baiknya sebelum saya melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan membawa masa aksi yang cukup besar jika perlu saya turunkan Forum Komunikasi Ormas (FORKOM) Sultra demi menjaga Marwah dan nama baik institusi Kepolisian “tegasnya.
Lanjut dia, “diketahui inisial AAA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 mei 2023 oleh polresta Kendari melalui kasat reskrim, tetapi faktanya sampai saat ini yang saya ketahui belum ada penahanan. Jujur saja tersipuh malu kita berharap jangan nanti ada sprint dari mabes baru mau ditindak lanjuti”,pungkas woroagi.
Laporan : Muh.Saldin