Mata-elang.com || Tuban-Jatim, -Maraknya pemasangan jaringan internet ilegal disebabkan huru-hara oleh oknum mafia berkedok pengusaha jaringan internet, tentu perlu menjadi salah satu perhatian sejumlah pihak.
Seperti kejadian yang baru-baru ini di dapati awak media, pada proses pemasangan jaringan wifi di Desa Pandan wangi, kabupaten Tuban Jawa Timur. Rabu, (24/05/2023).
Salah seorang pelanggan pemakai jaringan internet mengadu ke media mata elang ” jadi awalnya saya ditawari langganan WiFi dengan tarif murah tiap bulan, saya setiap bulan harus membayar ke penyedia penyalur ke jaringan wifi kurang lebih seratus ribu rupiah, begitu pula tetangga saya yang ikut ambil jaringan wifi tersebut”, ujar pengguna jaringan wifi yang tidak mau disebut namanya.
Menurut pengakuan si pengguna jaringan wifi, penyalur jaringan wifi yang memasang berinisial JN, dan lebih ironis ya lagi satu jaringan internet (bandwidth) disalurkan ke 20 rumah di Desa Pandan wangi, dan tiap bulan cukup membayar ke penyalur tanpa membayar ke kantor penyedia wifi internet.
Jika dugaan ini benar adanya berapakah negara yang sudah dirugikan?
Jika memang dikemudian hari aksi tersebut terbukti benar adanya maka dengan demikian telah melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Menanggapi informasi yang didapat, awak media mata elang telah menghubungi yang bersangkutan lewat pesan WhatsApp, tapi tidak ada balasan sama sekali.
Sampai berita ini diterbitkan media masih dalam proses klarifikasi berlanjut. (Moh.Subiyanto)