MATA-ELANG.COM || Oku Selatan-Sumsel, -Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan secara resmi melarang pihak sekolah agar tidak melakukan pengadaan seragam siswa.
Prihal larangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 420/1132/SEKRET/DISDIK.OS/2022 tentang pakaian seragam sekolah siswa mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Kesetaraan, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) wa/Maderasah Tsanawiyah (MTs).
Larangan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dimana Permen ini menjelaskan bahwa pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan pelajaran dan seragam di setiap satuan pendidikan.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Beni Suhendro, SH., M.M, Rabu (18/1/2023).
Beni Suhendro, SH., MM., menjelaskan, memang benar informasi tersebut bahwa pihaknya telah menyampaikan secara resmi kepada pihak sekolah tidak diperkenankan untuk melakukan pengadaan mulai pengadaan buku hingga pengadaan seragam.
“Guru atau pihak sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk membeli LKS kemudaian pengadaan baju olahraga, andaipun hal itu tetap akan di lakukan harus melalui Komite, namun ingat harus menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat,” tegasnya
Dalam hal ini, Beni juga menegaskan kepada pihak sekolah tidak diperkenankan untuk mengambil andil untuk pengadaan tersebut. Jika masih terjadi, tegas Beni Suhendro, SH., M.M, maka sekolah yang bersangkutan akan diberikan teguran, baik itu SP 1, 2 dan 3.
Selanjutnya jika masih terjadi juga maka akan ditindak tegas dan akan disampaikan kepada inspektorat.
“Untuk pengadaan buku itu sendiri dapat dilakukan dengan pengadaan melalui Dana Bos jika itu memang dibutuhkan oleh siswa,” tandasnya. (Evi Andari)