Mata – elang.com,Batam – Kantor imigrasi khusus klas 1 TPI Batam dalam kurun waktu bulan Januari sampai Maret 2023 menyampaikan realis Deportasi ( 16 / 03 / 2023 ).
Ritus Ramadhana Kabid TIKIM imigrasi khusus klas 1 TPI Batam menyampaikan rincian sebagai berikut:
– Pendeteksian: Singapura 5 orang, Malaysia 2 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang total sebanyak 9 orang.
– Pendeportasian: Singapura 5 orang, Malaysia 4 orang, Myanmar 2 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang dan Vietnam sebanyak 25 orang total 39 orang.
– Pencegahan / Penangkalan: Singapura 6 orang, Malaysia 2 orang, Myanmar 2 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang dan Vietnam 25 orang, total 37 orang.
Dari bulan Januari sampai bulan Maret 2023 imigrasi khusus klas 1 TPI Batam telah melakukan Pendetensian, pendeportasian dan pencegahan / Penangkalan terhadap WNA yang melanggar peraturan perundang- undangan keimigrasian dengan total keseluruhan 85 orang.
Lanjut Ritus Ramadhana kantor Imigrasi khusus klas 1 TPI Batam akan selalu berupaya memaksimalkan kinerja dan pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian khususnya di Kota Batam.
Untuk pelayanan Imigrasi khusus klas 1 TPI Batam selalu memaksimalkan kinerja untuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kota Batam dan kita selalu terbuka menerima saran serta kritikan dari masyarakat demi perbaikan pelayanan kedepan tutupnya.