Di Terbitkan Oleh : PT.Mataelang Milenial Group
Oper Rekrutmen Jurnalis

Bupati Popo Ali Martopo Harap Pilkades Serentak 2023 Berjalan ADAMJUR dan Demokratis, Menuju Oku Selatan Lebih Sejahtera.

Mata-elang.com || Muaradua-Sumsel, – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (Okus) Popo Ali M.B.Com., membuka secara langsung kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Oku Selatan Tahun 2023, Senin ( 30/01/2023 ).

Dalam sambutannya Popo Ali mengatakan,
Pencanangan dan sosialisasi pemilihan kepala Desa serentak tahun 2023 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang diikuti sebanyak 82 Desa dari 19 Kecamatan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 04 Mei 2023 mendatang. Pemilihan kepala Desa serentak merupakan pesta Demokrasi ditingkat Desa untuk menentukan Pemimpin Desa yaitu kepala Desa selam 6 ( Enam ) tahun kedepan.

Pemilihan kepala desa serentak ini diawali dengan tahapan pembentukan panitia penyelenggara pemilihan di desa,untuk itu saya mengharapkan panitia penyelenggara pemilihan yang akan dibentuk oleh BPD masing-masing desa dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta dapat menjaga Netralitas kepanitiaan.

Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengharapkan dari semua pihak unsur yang terkait baik dari kepanitiaan desa, panitia Kabupaten dan pihak keamanan untuk selalu bekerjasama demi terciptanya tujuan proses Pesta Demokrasi melalui pemilihan Kepala Desa serentak yang aman dan damai,”ujar Bupati.

Lanjut Bupati meminta kepada semua pihak agar sama-sama berdo’a semoga kita selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT sehingga kita dapat melaksanakan Pilkades serentak ini dengan lancar tanpa rintangan apapun juga, dan pada akhirnya nanti kita semua mengharapkan seluruh Kepala Desa terpilih agar dapat menjalankan amanat dan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ). A. Romzi S.E M.M., dasar pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Peraturan daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan pengesahan dan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Peraturan Bupati OKU Selatan nomor 37 tahun 2022, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor:90/KPTS/DPMD/2023 tentang penetapan pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.

Jumlah 164 orang terdiri dari. 82 Kepala Desa dan Ketua BPD 82 Orang. Tujuan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan kepada kepala desa, bahwa masa jabatannya segera berakhir. Pada 09 Mei 2023, dan tata cara pembentukan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 oleh badan permusyawaratan desa yang melaksanakan pemilihan tahun 2023.

Dilanjutkan paparan beberapa Narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H. M.H. Kapolres OKU Selatan, Bagian Hukum Bangun adi Sutrisno, Iskandar S.H dan Dinas PMD Zainal Arifin,S.E.

Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan turun dihadiri FKPD/ yang mewakili, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kakan Menag, Inspektur, Para Kepala OPD, Kepala Badan, Para camat, KUA Muaradua, Para Kapolsek Se- Kabupaten OKU Selatan, Para Danramil, Para Kades dan Ketua BPD Desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023.  (Evi andari)

(INFORMASI : "Media memberikan Kesempatan kepada seluruh pihak untuk memberikan hak jawab ataupun klarifikasi serta ralat terkait setiap berita yang di terbitkan!!".) YouTube @Media Mata Elang https://www.youtube.com/@mediamataelang6834
Penulis: Evi Andari

Tinggalkan Balasan

Pemberitahuan : Segala Berita yang di Nilai Tidak Berimbang Dalam penerbitan, Merupakan Berita Yang masih dalam proses penindaklanjutan, dan Segala informasi yang dihimpun kemudian, Akan diterbitkan pada edisi penayangan Berikutnya.
Segala Pemberitaan Merupakan Tanggung Jawab Redaksi.